Direktorat Tata Negara mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum tata negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sebagai salah satu Sub Direktorat pada Direktorat Tata Negara, Sub Direktorat Kewarganegaraan melaksanakan tugas dan fungsi menyelesaikan permohonan pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang diterima dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia RI atau Perwakilan Republik Indonesia dan menyelesaikan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang diterima dari Perwakilan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Pengelolaan Data Kewarganegaraan Bambang Asandia, SH menerangkan bahwa, Sub Direktorat Kewarganegaraan telah melaksanakan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Nomor M.HH-19.AH.10.01 TAHUN 2011 tentang Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2012 di Kalimantan Barat. Selain itu Sub Direktorat Kewarganegaraan juga melakukan agenda pemantauan dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Kendala yang sering dihadapi pada Sub Direktorat Kewarganegaraan adalah belum terkomputerisasinya database warga Negara sehingga pencarian data warga Negara masih dilakukan dengan cara manual. Sehingga pendataan dan perumusan kebijakan yang terkait dengan data warga Negara tidak berjalan dengan efektif. Beliau berharap kedepannya semua data tentang kewarganegaraan yang tersimpan pada Sub Direktorat Kewarganegaraan dapat menggunakan sistem komputerisasi sehingga data yang disimpan dapat dimanfaatkan dengan cepat, akurat, efektif dan efisien. idr - Humas Ditjen AHU