Diterbitkan Tanggal: 27-Nov-2018
oleh Admin Humas
Sesditjen AHU : SOP Mendorong Bekerja Secara Tertib Secara Administrasi Maupun Pemikiran
TANGERANG - Esensi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas atau pekerjaan dalam organisasi. Hal ini menjadi penting bagi Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang merupakan instansi penyelenggara pelayanan publik.