Diterbitkan Tanggal: 27-Nov-2018

oleh Admin Humas

Ditjen AHU: Kelola Aset Pemerintah Dengan Transparan

Ditjen AHU: Kelola Aset Pemerintah Dengan Transparan

YOGYAKARTA - Aset atau barang merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan Publik kepada masyarakat. Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi pemerintah. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Danan Purnomo, di Yogyakarta. (23/11/18).

YOGYAKARTA - Aset atau barang merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan Publik kepada masyarakat. Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksananan fungsi-fungsi pemerintah. Hal tersebut disampaikan Sekertaris Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Danan Purnomo, di Yogyakarta. (23/11/18).

Danan menyebut  jika aset tersebut tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan berjalannya waktu. Hal tersebut kata Danan Untuk menjamin keandalan informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan guna mewujudkan laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tahun 2018 yang berkualitas, transparan dan akuntabel. “membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya”. Ujar Danan.

Sementara itu Kepala Biro BMN,  Sekertariat Jenderal (Sekjen Kemenkumham) Agus Nugroho Yusuf menyampaikan sampai saat ini masih ada berbagai kekurangan di bidang pengelolaan barang milik negara yang harus terus dibenahi oleh seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan barang milik negara.

Menurutnya baik pejabat, pengelola maupun pengguna, dipusat maupun Kantor Wilayah harus bersinergi dalam perawatan dan rutinitas dalam melakukan pelaporan.

"Kita semua harus berperan secara aktif dan intensif sesuai dengan tugas dan fungsinya, untuk dapat memberikan keyakinan bahwa pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan kinerja yang baik, dan bebas dari praktik penyimpangan" tambah Agus.

Mantan Sesditjen AHU ini juga menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016  tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara akurat.

"Perlu adanya pemutakhirkan data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi lainnya tentang BMN sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Negara” Tutup Agus.

Lebih jauh Plt.Kakanwil Yogyakarta Tarsono Menyatakan Pengendalian yang secara spesifik harus dirancang dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan, andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Menurutnya Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

"proses rekonsiliasi menjadi kegiatan penting dan wajib dilakukan. Untuk menjamin keandalan informasi yang akan disajikan dalam laporan keuangan guna mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas, transparan dan akuntabel" tutup Tarsono.