Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Hukum Pidana sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sebagai salah satu Subdirektorat yang berada dibawah naungan Direktorat Pidana, Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi (PHPG) mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penelaahan, pemberian pendapat hukum atau Legal Opinion, keterangan ahli di bidang hukum pidana khusus, serta pemantauan, penelitian dan penyusunan permohonan grasi.
Kepala Subdirektorat PHPG, M.Yunus Affan, SH, MH menerangkan bahwa, Subdirektorat  PHPG memberikan pelayanan umum langsung pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus seperti ekonomi, money laundry, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini Subdirektorat PHPG banyak menerima permohonan untuk menjadi saksi ahli. Permohonan tersebut diterima dari beberapa unsur masyarakat dan instansi seperti Pengacara, Kejaksaan, Kepolisian.
Kepala Seksi Pelayanan Hukum Pidana Umum, Amien Fajar Ocham, SH, MM menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini kegiatan yang akan dilaksanakan Subdirektorat PHPG adalah melakukan bimtek di kanwil-kanwil Kementerian Hukum dan HAM tentang UU No 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Selain itu Beliau menambahkan bahwa Subdirektorat PHPG memiliki beberapa kendala seperti kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan literatur buku yang berkaitan dengan Hukum Pidana baik Pidana Umum dan Khusus.
M.Yunus Affan, SH, MH selaku Kepala Subdirektorat PHPG berharap supaya subdirektorat PHPG lebih bisa maju dan bisa memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar masyarakat paham tentang hukum pidana umum dan pidana khusus. Dan untuk kedepannya Subdirektor PHPG berencana untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia melalui diklat atau pelatihan yang diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan tujuan untuk lebih mengembangkan dan mendalami materi atau ilmu-ilmu hukum pidana khusus.(haj)