Memberikan pelayanan prima dalam memfasilitasi secara administratif dan operasional dibidang ke Tata Negaraan khususnya dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan, Sub Direktorat Kewarganegaraan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M. HH – 19.AH.10.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Bimtek tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat pada tanggal 30 Mei 2012 dan acara Bimtek ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusi Nusa Tenggara Barat Indro Purwoko, SH. MH.
Para peserta yang berjumlah 50 orang yang terdiri dari seluruh Kelurahan dan Kecamatan di wilayah Mataram dan Lombok Barat, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Biro Jasa Keimigrasian. Adapun yang bertindak sebagai Moderator adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yudi Adriyanto, SH. MH, sebagai Narasumber adalah Kepala Seksi Pengelolaan Data Kewarganegaraan Bambang Asandia, SH dan turut hadir Direktur Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Asyari Syihabudin R, SH. MH.
Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu tempat objek wisata yang banyak dikunjungi para wisatawan asing sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi pernikahan campur. Anak hasil pernikahan campur tersebut terkadang menghasilkan anak yang berkewarganegaraan ganda. Timbul pertanyaan siapakah anak berkewarganegaraan ganda tersebut, dalam Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2006 dijelaskan anak berkewarganegaraan ganda adalah:
Hal ini berdasarkan asas apa yang di anut oleh negara tersebut karena Asas Kewarganegaraan di dunia ada dua jenis yaitu :
Para peserta sangat antusias dalam mengikuti bimtek ini karena mereka banyak mengalami secara langsung dampak dari perkawinan campur tersebut. Karena banyak warga nya yang mengalami masalah pada saat penentuan warga negara anaknya ketika berumur 18 tahun. Karena dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 6 mengharuskan anak-anak hasil perkawinan campur yang memiliki kewarganegaraan ganda pada usia 18 tahun harus menentukan kewarganegaraan mana yang akan dipilih. Namun dalam Peraturan Menteri Nomor : M. HH – 19.AH.10.01 Tahun 2011 diberi perpanjangan waktu hingga tiga tahun sehingga paling telat memilih kewarganegaraan pada usia 21 tahun.
Diharapkan dengan Bimtek ini para aparat terkait yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi paham bagaimana alur dan tata cara melakukan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda dan mampu menjelaskan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi tentang tata cara melakukan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan. Karena dalam Peraturan Menteri Nomor : M. HH – 19.AH.10.01 Tahun 2011 telah memudahkan para pemohon untuk mendaftarkan permohonannya karena sebelumnya untuk mengajukan permohonan pemohon harus ke Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tempat yang ditunjuk. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terbaru ini memungkinkan untuk mendaftarkan permohonan bisa melalui Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia, PerwakilanRI, Kantor Imigrasi dan tempat yang ditunjuk. (idr)
Humas Ditjen AHU