Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Rencana Kerja Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan

Rencana Kerja Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan

Pernahkah anda mengetahui alasan mengapa tiket penerbangan domestik di Indonesia menjadi lebih terjangkau pada saat ini? Salah satunya adalah karena peran dari Subdirektorat  Hukum Laut, Udara dan Lingkungan, Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat. Ingin tahu lebih lanjut? Simak hasil wawancara tim Humas bersama Kepala Subdirektorat  Hukum Laut, Udara dan Lingkungan, Ibu Masfiati Chaniago, SH, M.Hum berikut ini...


Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan, petunjuk pelaksanaan, hukum laut, hukum udara dan angkasa, serta hukum lingkungan, pemberian pertimbangan, pendapat hukum, tanggapan dan penyelesaian masalah di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa, inventarisasi, koordinasi, sosialisasi, perjanjian dan masalah hukum internasional serta fasilitasi data di bidang hukum laut, hukum udara dan angkasa dan hukum lingkungan.


Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan terdiri atas:
1. Seksi Hukum Laut;
2. Seksi Hukum Udara dan Angkasa; dan
3. Seksi Hukum Lingkungan.


Kepala Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan, Masfiati Chaniago, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan baru dimulai di bulan April dikarenakan adanya revisi terhadap RKAKL. Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan adalah Focus Group Discussion (FGD) dan Koordinasi Antar Instansi Materi Hukum Laut, Udara dan Lingkungan dengan topik “Perkembangan dan Permasalahan terkait Hukum Udara Nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan” yang turut mengundang berbagai pihak antara lain Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Tentara Nasional Indonesia; Direktorat Perjanjian Politik, Keamanan dan Kewilayahan, Kementerian Luar Negeri; Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan; Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan; dan dari internal Kementerian Hukum dan HAM sendiri dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan.


Kegiatan yang sedang dilakukan di akhir bulan Mei 2012 adalah Bimbingan Teknis ke Ternate perihal Wilayah Negara dan Pulau-pulau Terluar berkaitan dengan batas wilayah negara. Seksi Hukum Udara sering bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya yaitu Mabes TNI AU, Kementerian Luar Negeri, BPHN & Ditjen PP Kemenkumham, Kemhan dan Menkopolhukkam. Salah satu hal yang dirasakan manfaatnya adalah hasil ratifikasi Cape Town Convention serta Protocol to the Convention on International Intereset in Mobile Equipment on matters spesific to Aircraft Equipment, inisiator yang mengusulkan ratifikasinya adalah dari Subdit Hukum Laut, Udara dan Lingkungan, Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat. Dengan meratifikasi Konvensi dan Protokol tersebut, perusahaan penerbangan di Indonesia akan memperoleh kemudahan dalam hal sewa guna usaha (leasing) dari luar negeri.


Selain itu dalam wawancara ibu Masfiati juga menyampaikan kendala yang menantang di dalam Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan yaitu kurangnya SDM yang memenuhi kompetensi di bidang Hukum Internasional. Terutama spesifikasi jurusan. Sejauh ini lulusan Hukum Internasional yang tersedia masih jauh dari standar kecukupan. Dikarenakan Subdirektorat ini juga cukup sering berhubungan langsung dengan dunia internasional, ketersediaan budget sangatlah dibutuhkan. Terutama untuk menghadiri kegiatan-kegiatan di luar negeri yang membutuhkan partisipasi dari Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Terakhir tersedianya literatur juga sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan dan tugas-tugas di Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan. (ps)


Humas Ditjen AHU