Diterbitkan Tanggal: 25-Jun-2019

oleh Admin Humas

Kemenkumham : DPR-RI Bahas Pengesahan RUU Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Indonesia-Iran

Kemenkumham : DPR-RI Bahas Pengesahan RUU Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik Indonesia-Iran

JAKARTA - Komisi III DPR-RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kerja Sama Ekstradisi dan RUU Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran. Rapat yang dihadiri 9 Fraksi DPR-RI ini dibuka oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
'' Dengan ini Rapat saya nyatakan dibuka untuk umum'' Kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, saat membuka rapat dengan Kemenkumham, diRuang Rapat Komisi III, Nusantara II, Jakarta. (24/06/2019).

JAKARTA - Komisi III DPR-RI menggelar Rapat Kerja dengan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)  membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kerja Sama Ekstradisi dan RUU Pengesahan Perjanjian Antara  Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana  (Treaty between the  Republic  of  Indonesia  and the Islamic Republic of Iran  on Mutual Legal  Assistance  in  Criminal  Matters) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran. Rapat yang dihadiri 9 Fraksi DPR-RI ini dibuka oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.

'' Dengan ini Rapat saya nyatakan dibuka untuk umum'' Kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, saat membuka rapat dengan Kemenkumham, diRuang Rapat Komisi III, Nusantara II, Jakarta. (24/06/2019).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang mewakili pemerintah membacakan Keterangan Presiden terkait RUU perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana. yang menurutnya tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional dengan  menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara, kedaulatan hukum, kesetaraan, saling menguntungkan, dan mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality).

Perjanjian ini, lanjut Yasonna, bertujuan untuk meningkatkan efektifitas kerja sama, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika serta tindak pidana transnasional lainnya, meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana yang pada saat permintaan bantuan dilanjutkan berada dalam yuridiksi pihak peminta.

''Setelah ditandatanganinya Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, baik Indonesia maupun Iran perlu melakukan prosedur internal untuk keberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak'' Terang Yasonna.

Menyikapi Keterangan Presiden yang dibacakan Menkumham, mayoritas fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan RUU ini pada tahap tingkat II yang akan dibahas dalam Rapat paripurna DPR.

Bagaimana semua fraksi setuju RUU ini untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya'' tanya Pimpinan Rapat

''setuju '' Jawab anggota Komisi