Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Pioner “Pertamax User”

Ditjen AHU Pioner  “Pertamax User”

Jakarta, 5 Mei 2012. Ditjen AHU mendukung pemerintah untuk melakukan penghematan BBM dengan menerapkan penggunaan Pertamax untuk seluruh kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan berdasarkan arahan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara pelantikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 1 Juni 2012.
Pertanggal 01 Junin 2012 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menginstruksikan kepada seluruh pegawai yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua yang menggunakan bahan bakar Premium agar mengganti bahan bakar kendaraan tersebut menjadi Pertamax. (idr)