Bogor – Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Nur Hikmah berharap melalui pelatihan ini, nantinya kompetensi pegawai dalam membuat LKIP dapat lebih meningkat sehingga dapat menghasilkan laporan yang akurat dan informatif. Hal ini disampaikan dalam membuka kegiatan Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Bagi Pegawai Ditjen AHU, di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center, Jl. Pakuan Bogor, Senin (1/7/19).
“Sasarannya adalah membentuk pemerintahan yang akuntabilitas dalam membuat laporan kinerja. Diperlukan penyusunan laporan kinerja sebagai pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja”, ujar Nur Hikmah.
Istiadi Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan paparan tentang membuat konsep dan kebijakan akuntabilitas kinerja. Dalam kerangka pelaksanaan reformasi birokrasi prinsip pelaksanaanya adalah outcomes oriented yang terukur pada efisien, efektif dan perubahan mental dengan tujuan pemerintah yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi sehingga mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
“Reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan mind set dan nilai yang paling tinggi adalah komitmen pimpinan maka saatnya mengubah mind set dari Bad Government ke Good Government” ucap Istiadi.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pemerintah manapun harus disetarakan Based on Performance karena nantinya di Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja Pegawai Negeri Sipil yang dilihat berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target yaitu target kinerja (70%) dan perilaku (30%).
“Saat ini pangkat melekat pada jabatan, rencana kedepannya untuk perhitungan kinerja akan dilihat dari pangkat”. Tambahnya
Tessa Leo Marlino dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham menjelaskan tahapan perlaksanaan reformasi birokrasi adalah memfokuskan pada upaya outcomes (hasil), menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan system berbasis elektronik, efektif, efisien dan ekonomis.
“Perlunya akuntabilitas kinerja bertujuan untuk dalam setiap program dan kegiatan dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggung jawabkan kinerjanya atau hasil akhir kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi”, tambahnya.
Salah satunya dengan mengelola perencanaan yang baik, inputs, outputs dan outcomes setelah itu lakukan evaluasi (Factor Evaluation System) sehingga terlihat benefit dan impactnya.