Tugas dan Fungsi Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang hukum perdata sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum umum. Salah satu fungsi Sub Direktorat Hukum Perdata Umum yang berada dibawah Direktorat Perdata yaitu memberikan legalisasi tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah, pada dokumen yang akan dipergunakan di luar negeri atau dokumen dari luar negeri yang akan dipergunakan di Indonesia.
Kepala Seksi Legalisasi, Sub Direktorat Perdata Umum Azharuddin, S. Sos., M.Si  mengatakan dasar hukum Legalisasi adalah Keputusan Gubernur Jenderal Hindia BelandaNo. 23 (Staatsblad. 1909 Nomor 291) tanggal 25 Mei 909, yang mewajibkan kepada Instansi-Instansi dan individu yang membawa dokumen dan akan mempergunakan dokumen yang diterbitkan di Indonesia ke luar negeri ataupun sebaliknya. Posisi dan fungsi Seksi Legalisasi sangat penting,  karena menentukan penggunaan sebuah dokumen dan pemanfaatannya di Indonesia, yang mana terkait dengan situasi perkembangan perekonomian secara skala nasional. Fungsi lain dari Seksi Legalisasi  adalah menyebarluaskan pentingnya Legalisasi.
 Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi Legalisasi adalah Bimbingan Teknis  Materi Legalisasi secara domestik, artinya pelaksanaan Bimtek ini dilaksanakan  di Kanwil-kanwil dengan mengundang segmen-segmen peserta dari berbagai Institusi yang memberikan  Pelayanan Publik ditingkat daerah. Pada tahun 2012 ini Seksi Legalisasi telah merencanakan pelaksanaan Bimtek Materi Legalisasi di luar negeri, melalui Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Luar Negeri. Dimulai dengan KBRI Berlin di Jerman dengan mengundang para user, pegawai KBRI, dan para pihak yang terlibat dalam layanan Legalisasi di Jerman. Alasan dipilihnya KBRI Berlin di Jerman sebagai  tempat dilaksanakannya Bimtek Materi Legalisasi diluar negeri atas dasar asumsi layanan Legalisasi yang paling padat dan paling bermasalah.
Adapun pencapaian dari Seksi Legalisasi dapat dilihat dari dua hal, yaitu segi kualitas dan kuantitas. Dari segi kuantitas kaitannya langsung dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang semakin meningkat  dan dari segi kualitas semakin kedepan permasalahan yang muncul semakin sedikit, sebagai dampak dari keberhasilan Bimtek Materi Legalisasi khususnya di daerah-daerah.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh Seksi Legalisasi adalah pemalsuan tanda tangan pejabat, dalam hal ini tanda tangan Kasubdit Perdata Umum atau paraf  Kepala Seksi Legalisasi yang tidak dapat terdeteksi secara cepat sebagai akibat dari permohonan yang masuk itu berbentuk fotokopi sebelum dilegalisasi.
Lebih lanjut Kepala Seksi Legalisasi  Azharuddin, S. Sos., M.Si  menyampaikan harapan kedepannya terkait dengan  peningkatan kinerja seksi Legalisasi dan untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan terhadap tandatangan pejabat agar dapat tersedianya sarana dan prasarana pendukung berupa penyediaan mesin Scanner, sehingga ketika ada contoh tandatangan Pejabat,  baik itu Pejabat Pemerintah maupun Pejabat Publik yang diangkat oleh Pemerintah langsung dapat dilakukan pengentryan. Juga tersedianya mesin fotocopy di Seksi Legalisasi secara khusus, sehingga legalisasi dokumen yang telah diterbitkan oleh Seksi Legalisasi dapat difotokopi untuk kemudian didokumentasikan dan diarsipkan dengan lebih baik. (dah)