Diterbitkan Tanggal: 26-Mar-2019

oleh Admin Humas

Kemenkumham Targetkan Opini WTP Tahun Anggaran 2019

Kemenkumham Targetkan Opini WTP Tahun Anggaran 2019

BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan pelaporan keuangan pada tahun anggaran 2019 harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Tarsono mengatakan untuk mecapai target opini WTP dari BPK pada tahun anggaran 2019, seluruh unit di Kemenkuham harus bisa bersinergi dengan baik dalam memberikan laporan keuangan.

"Selain target opini WTP, Kemenkumham juga menargetkan nilai Integrasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 99,90. Ini merupakan kerja berat dan memerlukan sinergi semua unit," kata dia, saat Konsinyering Penyusunan Revisi Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Pertanggungjawaban Keuangan di Crowne Plaza Hotel Bandung (25/3/2019).
BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan pelaporan keuangan pada tahun anggaran 2019 harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Tarsono mengatakan untuk mecapai target opini WTP dari BPK pada tahun anggaran 2019, seluruh unit di Kemenkuham harus bisa bersinergi dengan baik dalam memberikan laporan keuangan.
 
"Selain target opini WTP, Kemenkumham juga menargetkan nilai Integrasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mencapai 99,90. Ini merupakan kerja berat dan memerlukan sinergi semua unit," kata dia, saat Konsinyering Penyusunan Revisi Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Pertanggungjawaban Keuangan di Crowne Plaza Hotel Bandung (25/3/2019).
 
Berdasarkan data yang ada, sambung dia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menempati posisi sembilan dalam nilai IKPA tahun anggaran 2018.
 
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU, Fredy Hendrata menjelaskan semua program yang berjalan di Ditjen AHU sudah sesuai dengan Revisi Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-4 tahun 2016 berisi himbauan mengenai petunjuk teknis pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Ditjen AHU dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang menggunakan anggaran program AHU.
 
"Oleh karena itu, Ditjen AHU melakukan revisi terhadap Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-4 tahun 2016 mengenai pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.
 
Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andi Permana Putra menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 dimana peraturan tersebut membahas mengenai Tata Cara pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Adapun Kartu Kredit Pemerintah merupakan modernisasi sistem pembayaran APBN secara non-tunai yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara dan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
 
"Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2019 di lingkungan Ditjen AHU," tutupnya.