BANDUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap mengedepankan skala prioritas dalam perencanaan dan penyusunan anggaran untuk tahun anggaran 2020 mendatang.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan perencanaan dan penyusunan anggaran dengan skala prioritas dikarenakan dalam pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kemenkumham masih terkendala dengan terbatasnya jumlah anggaran yang dialokasikan kepada setiap satuan kerja.
“Kepala satuan kerja melalui operator atau penyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKAKL) harus bisa memetakan skala prioritas kegiatan yang akan dianggarkan sehingga rencana atau target yang telah ditetapkan oleh kementerian atau unit eselon I dapat kita capai,” kata Bambang, saat membuka Rapat Koordinasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Kantor 3 Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, di Bandung, Selasa (26/3/2019).
Dia menjelaskan selain harus menerapkan skala prioritas penyusunan anggaran juga harus mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-05.PR.01.04 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran di Lingkungan Kemenkumham.
Pada keputusan menteri tersebut, sambung dia, satuan kerja diwajibkan menyusun RKAKL dengan mengacu kepada rencana kerja Kemenkumham yang telah ditetapkan sesuai dengan perencanaan penganggaran, business process, postur anggaran dan standarisasi kegiatan.
“Dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tidak dilakukan secara asal-asalan atau berdasarkan keinginan satuan kerja, tetapi harus mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan dan mendukung rencana kerja kementerian khususnya rencana kerja unit eselon I,” ungkapnya.
Bambang berharap pada penyusunan kebutuhan anggaran tahun 2020, setiap satuan kerja dapat menyusun kebutuhan anggaran dengan akurat dan efisien. Saat penyusunan kebutuhan anggaran nanti juga harus memperhatikan serapan anggaran pada tahun 2019, jangan sampai kegiatan yang pada 2019 dianggarkan berlebih sehingga tidak dapat terserap secara maksimal kembali dianggarkan dengan jumlah yang sama pada tahun 2020 nanti.
“Sangat penting untuk melihat kinerja kita pada tahun 2019 untuk dijadikan acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahun 2020 agar kita mengetahui mana kegiatan yang berjalan dengan baik dan mana kegiatan yang harus diperbaiki agar kinerja di tahun 2020 lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 94/PMK.02 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga, salah satu pendekatan yang digunakan dalam penyusunan dokumen anggaran adalah pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK).
“PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian kinerja tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan keterkaitan antara anggaran dan kinerja ibarat dua sisi mata uang, dimana satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, sehingga dalam penyusunan RKAKL antara anggaran yang tersedia harus menghasilkan kinerja yang optimal.
“Kemudian agar RKAKL menjadi dokumen yang lengkap dalam arti mampu menyerap kebutuhan kinerja sehingga revisi dapat diminimalisir, maka langkah untuk menentukan kebutuhan kinerja tersebut harus dilakukan analisis kebutuhan anggaran sehingga skala prioritas kebutuhan anggaran akan terlihat jelas,” tegasnya.