Diterbitkan Tanggal: 28-Mar-2019

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Prakarsai Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Koperasi

Ditjen AHU Prakarsai Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Koperasi

TANGERANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai unit penyusun peraturan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai unit pemerkasa peraturan, Sekretariat Jenderal sebagai fasilitator, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah lakukan rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Koperasi.

TANGERANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai unit penyusun peraturan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai unit pemerkasa peraturan, Sekretariat Jenderal sebagai fasilitator, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah lakukan rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Koperasi.

 

Direktur Perdata Ditjen AHU Daulat Pandapotan Silitonga berharap penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dapat segera diselesaikan, menurutnya dengan diselesaikannya peraturan ini akan  segera dapat memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum dan menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

‘’ Semoga semua pihak sepakat dengan peraturan yang nanti akan dihasilkan dalam rapat ini ‘’ katanya di Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Kamis (28/03/19).

 

Sementara itu Alexander Palti Kepala Sub Direktorat Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri  juga mengajak semua pihak untuk menyelesaikan rancangan ini, menurutnya jika cepat diselesaikan maka dalam waktu satu minggu  sudah  bisa diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

 

Retno Endang Prihantini  Plt. Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi meminta Pemohon wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pengesahan akta pendirian Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab penuh terhadap format pendirian Koperasi, Sehingga menurutnya Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan akta pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima.

 

‘’Jadi Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon secara elektronik.’’ Ujarnya.

Lebih jauh Laila Yunara Kapala Subdit Badan Hukum mengatakan Pola UU koperasi adalah pola bagaimana koperasi berkembang sebagai bagian Badan Hukum yang baik ditengah masyarakat. Sehingga, Sambung Dia koperasi harus tertib administrasi

‘’Kita harus mendorong pola koperasi untuk tertib administrasi’’ Tutup Laila