MEDAN – Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Daulat P Silitonga mengatakan dewasa ini kebutuhan masyarakat terhadap Balai Harta Peninggalan (BHP) semakin besar terutama ketika tidak bisa menjalankan kepentingannya karena keputusan hukum.
Dia menjelaskan kebutuhan hadirnya BHP ditengah-tengah masyarakat juga didukung dengan undang-undang dimana BHP merupakan satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan dalam mengurus kepentingan orang maupun badan yang karena hukum tidak bisa menjalankan kepentingannya.
“Potensi ini harus dapat dimaksimalkan oleh Ditjen AHU selaku unit utama yang membawahi unit teknis BHP untuk dapat mengembangkan BHP. Karena sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan peraturan perundang-undangan, BHP selalu menjadi pilihan untuk melakukan sesuatu hal yang tidak bisa dilakukan oleh instansi maupun Lembaga lain,” kata Daulat saat menyampaikan Rencana Strategis Ditjen AHU dalam Pengembangan Tugas dan Fungsi BHP, di Medan, Selasa (9/4/2018).
Daulat mengungkapkan setidaknya ada dua potensi besar yang bisa dicapai BHP saat ini, pertama sebagai sebuah lembaga karena amanat UU bisa mengelola dana-dana pihak ketiga dan potensi sebagai kurator serta pengurus atau likuidator dalam Kepailitan.
“Dari dua tugas tersebut di atas akan menghasilkan PNBP yang sangat besar jika BHP dapat melaksanakan dua potensi tugas besar tersebut, tanpa mengecilkan tugas-tugas BHP yang lain,” ujarnya.
Daulat menuturkan keberadaan BHP sebagai UPT bisa sangat eksis karena ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyebut langsung BHP di dalamnya. Beberapa peraturang perundang-undangan tersebut yakni KUH Perdata, UU Kepailitan dan PKPU, UU Transfer Dana, Peraturan Tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Peraturan OJK.
“Kami Dalam rangka pembinaan, izinkan saya untuk selalu mengingatkan tupoksi BHP agar tidak melebihi yang sudah diatur undang undang. BHP mempunyai tugas mulia dengan menjalani pekerjaan yang melindungi hak asasi manusia yaitu melindungi hak-hak keperdataan seseorang,” kata dia.
Namun, sambung dia, tugas dan fungsi BHP seperti diamanatkan UU bisa tidak berjalan dengan baik jika BHP tidak segera melakukan perubahan organisasi dan tata kerja sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/MENPAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis.
“Dikhawatirkan BHP akan kehilangkan jabatan struktural ATH dan KAUR tanpa adanya Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) pada BHP. Untuk itu Ditjen AHU harus segera merampungkan perubahan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 tanggal 19 Juni 1980 tentang ORTA BHP sesuai dengan PERMANPAN NO. PER/18/MENPAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis,” ungkapnya.
Selain merampungkan perubahan Peraturab Menteri Kehakiman, Ditjen AHU juga akan melakukan beberapa penguatan kepada BHP seperti mengikutsertakan pejabat maupun staff di BHP untuk study banding di negara-negara yang sudah sangat baik menjalankan fungsi kepailitan..