Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Subdit Baru di Direktorat Pidana

Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Subdit Baru di Direktorat Pidana

Sub Direktorat (Subdit) Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana merupakan subdit baru yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 Tanggal 30 Desember 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Orta Kemenkumham RI). Subdit ini disahkan pada bulan Desember 2010. Pada awalnya Subdit ini bernama subdit ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. Subdit Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana terdiri atas Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Umum, Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Khusus.


Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana, Luluk Ratnaningtyas, SH,M.Hum menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi antara lain pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri dan pembinaan Narapidana di LP dalam kasus narkotika, perdagangan orang, hukuman mati. Setelah dilakukan Pemantauan dan Evaluasi selanjutnya akan di adakan seminar mengenai hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dihadiri oleh instansi-instansi yang terkait. Seminar ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai instansi yang terkait dengan masalah narkotika, perdagangan orang dan hukuman mati sehingga menghasilkan rekomandasi.


Beliau juga menjelaskan bahwa Subdit Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana juga melaksanakan kegiatan penelaahan dan pembahasan mengenai penerapan UU Kepabeanan terhadap kasus penyelundupan barang, pelaksanaan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman. Selain itu melakukan kegiatan mencari data dan putusan Pengadilan di PN, PT, MA dan MK di Jakarta Selatan, serta rapat koordinasi dengan instansi terkait. Hal Penting yang juga dapat mendukung pelaksaan tugas dan fungsi subdit ini telah berkoordinasi dengan Bagian Kepegawaian melakukan pembinaan SDM untuk 20 orang pegawai di Direktorat Pidana yang bertujuan menambah wawasan dan pengetahuan di bidang hukum pidana.


Rencana kedepan Subdit Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana akan melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi terkait dengan produk yang sudah dikeluarkan oleh Ditjen AHU khususnya Direktorat Pidana yang sudah diserahkan kepada masyarakat seperti melakukan Pemantauan dan Evaluasi terhadap tugas, fungsi dan wewenang PPNS seluruh Indonesia terkait dengan penerapan hukumnya, dan produk pertimbangan grasi. Selain itu melakukan telaah tentang undang-udang terorisme dan sistem peradilan anak.


Kendala yang dihadapi Subdit Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana antara lain kurangnya jumlah SDM serta spesialisasi SDM dibidang penganalisa hukum pidana baik pidana khusus maupun pidana umum, Kurangnya koordinasi yang baik antar instransi dan kurangnya literatur yang terbarukan. Beliau berharap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan pola rotasi yang konsisten terkait dengan reformasi birokrasi.(haj)