Mahasiswa program magister kenotariatan Universitas Diponegoro melakukan Kuliah Kerja Lapangan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan yang melibatkan kurang lebih 65 mahasiswa/i magister kenotariatan Universitas Diponegoro ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Program Magister Kenotariatan Prof. Dr. Budi Santoso, SH., M.Hum, kedatangan rombongan diterima oleh Direktur Perdata Syafrudin, SH., M.Hum, dalam sambutannya Direktur Perdata menyampaikan beberapa hal yang dikutip dari sang proklamator Presiden RI yang pertama Soekarno “Berikan Aku Seribu Orang Tua Niscaya Akan Kucabut Semeru Dari Akarnya, Berikan Aku Satu Pemuda Niscaya Akan Kugoncangkan Duniaâ€.
Makna dari petuah tersebut adalah memberikan semangat / motifasi bagi mahasiswa/i kenotariatan UNDIP mengingat kedepan mahasiswa/i kenotariatan UNDIP ini kelak akan menjadi pemimpin dan pemegang amanah dalam jabatannya jika nanti sudah lulus dalam menempuh pendidikan kenotariatan yang sedang diemban akan menjadi notaris tentunya dan hal tersebut diiyakan oleh seluruh mahasiswa yang ada diruangan itu.
Selain hal tersebut Prof. Dr. Budi Santoso, SH. M.Hum, selaku ketua rombongan menyampaikan terimakasih dan menyerahkan rombongan mahasiswa/i tersebut untuk diberikan bekal ilmu tentang kenotariatan karena salah satu yang mempunyai tugas dibidang kenotariatan adalah Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan selanjutnya dilakukan diskusi panel dengan tiga orang narasumber antara lain sebagai berikut :
1. Nur Ali, SH. MH ( Kasubdit Notariat )
2. Joko Santoso, SH. M.Hum ( Kasubdit Harta Peninggalan )
3. Agus Riyanto SH, MH ( Kasubdit Badan Hukum )
Moderator  Sucipto, SH. MH. M.Kn ( Kasubbag Humas )
Dalam pemaparannya masing-masing narasumber memaparkan secara komperehensif tentang prosedur pengakatan, pemindahan, pemberhentian jabatan notaris sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Notariat sedangkan Kasubdit Harta Peninggalan menyampaikan tata cara tentang permohonan keterangan surat wasiat, hal senada disampaikan juga oleh Kasubdit Badan Hukum tentang prosedur pendirian, perubahan, pembubaran, Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas ( PT ), Yayasan Perkumpulan.(Humas)
Humas Ditjen AHU