BEKASI – Balai Harta Peninggalan (BHP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi BHP dengan instansi terkait mengenai tugas pokok dan fungsi BHP sesuai peraturan yang berlaku terutama dalam penyelesaian permasalahan kepailitan sehingga terciptanya koordinasi yang sinergis antara BHP dan instansi terkait. BHP sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
BEKASI – Balai Harta Peninggalan (BHP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi BHP dengan instansi terkait mengenai tugas pokok dan fungsi BHP sesuai peraturan yang berlaku terutama dalam penyelesaian permasalahan kepailitan sehingga terciptanya koordinasi yang sinergis antara BHP dan instansi terkait. BHP sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah yang secara struktural berada di bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Balai Harta Peninggalan pada Pasal 70 Undang-Undang tersebut telah diberikan tugas untuk menjadi Kurator Negara, melindungi hak asasi manusia dengan menjaga hak dan kewajiban para kreditur dan debitur pailit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Danan Purnomo menjelaskan ada tiga hal dapat meningkatkan revitalisasi BHP penguatan kelembagaan, penataan organisasi, dan penguatan sumber daya manusia. “Kedepannya Ditjen AHU akan mengadakan revitalisasi dengan BHP. Ada 3 (tiga) hal yang dilakukan dalam rangka peningkatan revitalisasi BHP, yaitu penguatan kelembagaan, penataan organisasi, dan penguatan sumber daya manusia” kata Danan Purnomo saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi BHP dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan kinerja di bidang kepailitan di Hotel Harris Convention, Bekasi. (19/9)
Danan menjelaskan, revitalisasi dengan BHP dilakukan karena banyaknya aturan baru yang memberikan tugas pokok dan kewenangan kepada BHP. Tidak hanya itu, popularitas BHP masih banyak belum diketahui oleh masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh Ketua BHP untuk dapat melakukan publikasi tentang peran dan tanggungjawab BHP kepada masyarakat, agar masyarakat tidak hanya mengetahui tentang tugas pokok dan fungsi BHP, tetapi juga mengetahui tentang cara penyelesaian persoalan keperdataan.” Tegasnya. “Kembangkan juga melalui website masing-masing BHP apa itu fungsi BHP agar masyarakat juga mengetahui dan mengakses melalui internet.” Lanjutnya.
Disisi lain ia juga menjelaskan kedudukan BHP sebagai kurator sangat penting dalam kepailitan untuk mengurus harta kekayaan debitur yang tentu saja tidak terlepas dari kerjasama dengan instansi lain. “Saat ini sedang dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka memperlancar tugas pokok BHP antara pengadilan niaga, pengadilan negeri, dan BHP” ujarnya.
Tugas pokok dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan sangat banyak dan meliputi banyak bidang, seperti terkait waris, pengampuan, perwalian, dan sebagainya. Balai Harta Peninggalan memiliki tugas mewakili dan mengurus kepentingan subjek hukum tertentu yang karena hukum atau putusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita mengetahui apa itu tugas pokok dan fungsi BHP ini, termasuk pula di dalamnya tugas dan fungsi kepailitan yang menjadi pembahasan utama rapat koordinasi kita kali ini.” Jelas Bambang Sumardiono selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dia juga berharap agar kegiatan ini dapat diikuti bersama dengan penuh perhatian karena banyak hal yang akan di implementasikan.” Saya berharap dengan kegiatan diskusi ini kita mendapatkan kesempurnaan dalam kondisi BHP saat ini.” Harapnya. “Selain itu juga mendapatkan solusi dan pengawasan yang baik di seluruh BHP kita. Tentunya setelah rapat koordinasi seperti ini harus ada implementasinya, kemudian evaluasi yang nantinya mungkin akan timbul kebijakan-kebijakan baru menjadi sebuah kontribusi.” Tutup Bambang.
Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari seluruh perwakilan BHP, Pusat Dinas Ketenagakerjaan,Pusat BHP, perwakilan Pusat Ditjen AHU dan INI.