Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Kemenkumham Mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Kemenkumham Mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Jakarta - Tepat pada hari ini Kamis (21/16), pukul 09.00 WIB di Graha Pengayoman, Gedung Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menandatangani Piagam Pencanangan Zona Integritas yang disaksikan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojannto, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN & RB) Birokrasi Azwar Abubakar, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keseriusan Kemenkumham dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Kemenkumham dan implementasi dari Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Dimulai pada 08 Desember 2010, sebagai wujud komitmen anti korupsi, Kemenkumham  mengadakan "Kampanye Pencanangan Satuan Kerja Bebas dari Korupsi " yang terdiri dari 300 peserta, terdiri atas pejabat Eselon I, II, dan III serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabodetabek, menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi.


Tahap ke II, 09 Januari 2012 dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pegawai ditingkat pusat dan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham diseluruh Indonesia. Pada acara yang sama, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) mentapakan dan mencanangkan 293 satuan kerja di lingkungan Kemenkumham menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kemenkumham juga menandatanganin nota kesepahaman dengan instansi lain yakni KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Kemudian pada tanggal 17 April 2012, Kemenkumham dipilih oleh Kementerian PAN & RB menjadi kandidat instansi yang dapat mendeklarasikan pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK. Penilaian tersebut dilatarbelakangi hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) oleh Menteri PAN & RB dengan predikat "B".


Kemenkumham terus berbenah diri disegala lini dalam penertiban pelayanan dan terus mengharmonisasikan gerak dan langkah dalam mewujudkan Pakta Integritas menuju WBK disegala lini. Selanjutnya, tim self Assessment Inspektorat Jenderal mengeluarkan keputusan untuk mengajukan beberapa unit kerja kedalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi kepada Kementerian PAN & RB. (idr/haj)


 Humas Ditjen AHU