Bogor - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membahas Penyusunan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Tata Cara Permohonan Data Fidusia, dalam kegiatan ini Ditjen AHU ingin melakukan perubahan Permenkumham Tata Cara Permohonan Data Fidusia untuk mendorong proses penjaminan fidusia yang mudah, murah dan cepat. Terkait itu Ditjen AHU membentuk Tim yang memiliki target kinerja berupa Perubahan Permenkumham Tata Cara Permohonan Data Fidusia yang akan mendukung penyusunan Naskah Akademik di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Bogor - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membahas Penyusunan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Tata Cara Permohonan Data Fidusia, dalam kegiatan ini Ditjen AHU ingin melakukan perubahan Permenkumham Tata Cara Permohonan Data Fidusia untuk mendorong proses penjaminan fidusia yang mudah, murah dan cepat. Terkait itu Ditjen AHU membentuk Tim yang memiliki target kinerja berupa Perubahan Permenkumham Tata Cara Permohonan Data Fidusia yang akan mendukung penyusunan Naskah Akademik di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Hadir dalam kegiatan ini Dhahana Putra selaku Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan menjelaskan Penyusunan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Tata Cara Permohonan Data Fidusia ini perlu pengembagan kembali untuk mengatur permen tersebut. “kita menemukan terdapat beberapa materi perubahan pada permenkumham tata Cara Permohonan Data Fidusia. Beberapa diantaranya yakni perluasan lingkup objek jaminan fidusia, Tujuan dan Tata cara Permohonan jaminan fidusia, pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan jangka waktu perjanjian, kemudian dimungkinkan penggunaan perjanjian di bawah tangan untuk nilai jaminan tertentu (tanpa akta notaris) agar meringankan biaya pembebanan jaminan fidusia dan memangkas waktu proses penjaminan” jelasnya.
Selain itu Dhahana juga sangat merespon diskusi ini dan dapat memberi ide-ide pokok dalam pembahasan permenkumham ini.” Saya sangat merespon kegiatan ini masih banyak yang harus di perbaiki, kita fokuskan apa saja ide pokok dalam penysunan Penyusunan permenkumham ini.” Lanjut Dhahana saat membuka konsinyering Penyusunan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Tata Cara Permohonan Data Fidusia di The Alana Hotel & Conference Center - Sentul City, Jawa Barat.(16/10)
Bersamaan dengan itu Iwan Supriadi selaku Kasubdit Fidusia juga menjelaskan bahwa aplikasi permohonan data fidusia itu masih rendah karena masyarakat belum memahami secara umum, maka Ditjen AHU akan membuat peraturan baru tentang penyusunan Tata cara permohonan data Fidusia, karena sebelumnya data fidusia bisa di dapat melaui aplikasi yang sudah ada di Ditjen AHU pada tahun 2015 dan adanya PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang PNBP yang berlaku di Kemenkumham disebutkan bahwa pencarian data Fidusia dekenakan PNBP sebesar Rp. 50.000 per pemohonan. “Kita sudah membuat draftnya mungkin ada hal–hal yang lebih penting apa urgensinya untuk kita diskusikan terkait permenkumham yang akan kita susun” Jelas Iwan. ”disini kita akan coba maksimalkan draft Tata cara permohonan data fidusia agar dapat payung hukum bagi para pihak yang ingin mendapat keterangan tentang obyek jaminan fidusia apakah sudah di daftarkan atau belum” tutup Iwan.
Di akhir diskusi Alexander Palti Kasubdit Penyusunan RPerpres, RPermen Hukum dan HAM menghimbau konsep Permenkumham Tentang Tata Cara Permohonan Data Fidusia hasil diskusi ini sudah baik hanya saja ada catatan yang harus di ketahui pimpinan. “Kita sudah menemukan Draft Permenkumham Tata Cara Permohonan Data Fidusia dan telah menemukan tahapan-tahapan Tata Cara Permohonan Data Fidusia yang baru” jelas Alex. “Penyusunan ini masih konsep saja masih ada beberapa catatan dan harus disampaikan kepada pimpinan“ Tutupnya.