Diterbitkan Tanggal: 19-Jan-2015

oleh Admin Humas

PROGRAM KERJA SUBDIREKTORAT HARTA PENINGGALAN

PROGRAM KERJA SUBDIREKTORAT HARTA PENINGGALAN

Subdirektorat Harta Peninggalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan, pembinaan teknis dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai-Balai Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator serta pengurusan dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat. Untuk melaksanakan tugasnya, Subdirektorat  Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi :


1.penyiapan rancangan kebijakan teknis, pembinaan teknis dan pengawasan atas pelaksanan tugas Balai Harta Peninggalan serta menerima pendaftaran Kurator dan Pengurus dan penyiapan penerbitan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus;


2. penyusunan dan pembuatan daftar wasiat yang dilaporkan oleh Notaris dan penelitian data formal daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat; dan


3. pelaksanaan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.


 Subdirektorat Harta Peninggalan terdiri atas :



  1. Seksi Balai Harta Peninggalan;

  2. Seksi Daftar Wasiat; dan

  3. SeksiDokumen dan Arsip Harta Peninggalan.


Kepala Subdirektorat Harta Peninggalan, Djoko Santoso, SH., M.Hum menjelaskan kegiatan-kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan di tahun 2012 oleh Subdirektorat Harta Peninggalan diantaranya, seminar yang diadakan di Surabaya, bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Dibulan Juli 2012 dilaksanakan Bimbingan Teknis  di Pekanbaru. Sasaran Bimbingan Teknis sendiri adalah memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang tata cara mengajukan permohonan.  Subdirektorat Harta Peninggalan juga melakukan pembinaan-pembinaan teknis pada kantor-kantor BHP, dimana saat ini terdapat 5 kantor BHP yang tersebar diseluruh Indonesia. Tujuan dari pembinaan ini adalah memberikan arahan dan masukan sehingga terjadi peningkatan kinerja yang lebih baik, memberikan arahan tentang aturan-aturan mana  yang perlu dipakai apabila menghadapi suatu permasalahan dan melakukan inventarisir terhadap  seluruh barang-barang budel. Menyangkut kinerja Seksi Balai Harta Peninggalan dalam hal  menerima pendaftaran Kurator, Subdirektorat Harta Peninggalan  telah melakukan  kerjasama dengan organisasi profesi Kurator dalam hal melakukan pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan tugas Kurator.


Pencapaian kinerja Subdirektorat Harta Peninggalan diantaranya Penjualan Budel senilai lebih dari Rp. 1 miliar, Surat Keterangan Wasiat yang telah dikeluarkan di tahun 2011 mencapai  6000, dan 70 permohonan pengangkatan Kurator di tahun 2012.


Kepala Subdirektorat Harta Peninggalan, Djoko Santoso, SH., M.Hum mengharapkan adanya penambahan SDM,  baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Pemberian sarana dan prasarana pendukung  sangat membantu  tercapainya peningkatan kinerja pada Subdirektorat Harta Peninggalan. Lebih lanjut beliau mengatakan  Subdirektorat  Harta Peninggalan berencana melaksanakan Rapat Kerja Teknis yang akan diselenggarakan di Palembang, dengan tujuan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait,  sehubungan dengan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi BHP serta penguatan kelembagaan BHP.  Post by dah