Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Pengambilan Sidik Jari di Kanwil Kalimantan Selatan

Pengambilan Sidik Jari di Kanwil Kalimantan Selatan

Banjarmasin, 14 Juni 2012. Pengambilan sidik jari Pegawai Kementerian Hukum dan HAM RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Direktur Daktiloskopi Arifin Moch Natsir SH.,MH dan beberapa anggota lainnya terdiri dari  4 orang anggota antara lain:


 1. F Rina Yunita, SH. (selaku Kepala Subdirektorat Dokumentasi dan Arsip).


 2. Dewi Panawiningsih, SH. (selaku Kasubbag Tata Usaha).


 3. Pawid Sutrisno, SH. (Fungsional Umum)


 4. Isa Elians Tujuka, S.Sos. (Fungsional Umum)


Dalam melaksanakan kegiatan tersebut acuannya adalah surat edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor ; M.HH-01.KP.07.02 Tahun 2011 tanggal 7 juli 2011 tentang  pengambilan sidik jari pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia sebagaimana diamanfaatkan dalam surat edaran tersebut bahwa proses dan teknis pengambilan dan pengelolaan data sidik jari akan dilakukan secara elektronik dan atau manual oleh Direktorat Daktiloskopi Direktoat Jenderal Administrasi Hukum Umum hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh data Kepegawaian pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka sistem pengamanan pengadministrasian yang akurat, transparan, akuntabel, dan mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dipalsukan berdasarkan data sidik jari seseorang.


Dengan demikian data sidik jari yang ada akan dikelola sesuai dengan kebutuhan pegawai dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dimasa yang akan datang sebagaimana disampaikan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Budi Santoso Rachman, SH.,MH berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengambilan sidik jari pegawi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2012 dilingkungan kerjanya, beliau juga berharap agar pengambilan sidik jari yang dilaksanakan diseluruh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM agar mendapatkan payung hukum yang lebih kuat, sehingga Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat bekerja sama dengan instansi-instansi terkait misalnya Biro Pusat Statistik.


Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Daktiloskopi bahwa RUU Daktiloskopi saat ini sedang dalam tahap penyelesaian untuk dibuat Direktorat Jenderal Perundang-undangan, apabila dalam waktu tersebut RUU bisa disahkan sebagai undang-undang maka payung hukum tentang sidik jari akan mempunyai dasar hukum yang lebih kuat.


( Humas AHU )