Diterbitkan Tanggal: 06-Aug-2019

oleh Admin Humas

Ditjen AHU :Sosialisasikan Teknis Layanan Kewarganegaraan di Los Angeles Berbasis Online

Ditjen AHU :Sosialisasikan Teknis Layanan Kewarganegaraan di Los Angeles Berbasis Online

LOS ANGELES – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto mengatakan Kewarganegaraan adalah merupakan hak yang esensial atau hak yang sangat mendasar bagi setiap orang yang lahir di muka bumi ini, oleh karena itu kewarganegaraan seorang anak diperoleh sejak orang tersebut lahir, bukan diperoleh dari sejak orang yang bersangkutan sudah menginjak dewasa atau anak tersebut sudah berusia 18 ( delapan belas) tahun. Sebagaimana ditetapkan pada Pasal 28D ayat (4) Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan” Kata Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles, Amerika Serikat, Senin (5/8/2019).

LOS ANGELES – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto mengatakan Kewarganegaraan adalah merupakan hak yang esensial atau hak yang sangat mendasar bagi setiap orang yang lahir di muka bumi ini, oleh karena itu kewarganegaraan seorang anak diperoleh sejak orang tersebut lahir, bukan diperoleh dari sejak orang yang bersangkutan sudah menginjak dewasa atau anak tersebut sudah berusia 18 ( delapan belas) tahun. Sebagaimana ditetapkan pada Pasal 28D ayat (4) Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

''Kemenkumham melalui Ditjen AHU sudah menyediakan aplikasi tentang tata cara penyampaian permohonan kewarganegaran yang diatur dalam  Permenkumham No 47 Tahun 2016 yang juga memuat tata cara penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.'' Kata Bambang Rantam Sariwanto, di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles, Amerika Serikat, Senin (5/8/2019).

Dia menjelaskan pelaku kawin campur sesungguhnya merupakan obyek dan sekaligus sebagai subyek UU Kewarganegaraan, demikian halnya dengan anak-anak dari pelaku kawin campur. Dikatakan sebagai obyek dan merupakan subyek UU kewarganegaraan, karena sebagai akibat perkawinan campuran seorang pelaku kawin campur dapat memperoleh dan atau kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, sebagaimana ditentukan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Problematika kewarganegaraan bagi anak dari pelaku kawin campur,terutama bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan mengingat batas waktu pendaftaran sudah berakhir pada tanggal 01 Agustus 2010, sehingga bagi anak yang tidak didaftarkan kepada Menkumham, akan berlaku ketentuan asing,” ujarnya.

Keberadaan UU Kewarganegaraan, kata dia, tentunya sangat diharapkan bisa menjadi keadilan transisional untuk pemulihan status kewarganegaraan kelompok-kelompok yang terdiskriminasi. Namun sifatnya yang transisional, UU Kewarganegaraan tentunya belum dapat menuntaskan dan menjawab keseluruhan permasalahan kewarganegaraan yang ada di Indonesia, terlebih dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat walaupun UU kewarganegaraan sudah mengadopsi asas kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak-anak sampai dengan usia 21 tahun.

“Di sisi lain UU Kewarganegaraan juga masih menerapkan asas kewarganegaraan tunggal atau pelarangan kewarganegaraan ganda pada usia dewasa, sehingga UY Kewarganegaraan, akhir-akhir ini juga menuai sejumlah kritik dari berbagai kalangan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, Bambang menyampaikan adanya acara sosialisasi dan diskusi layanan kewarganegaraan kepada masyarakat khususnya bagi WNI di Los Angeles bisa mencari permasalahan kewarganegaraan dan solusi untuk mengatasinya.

“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi  kepada seluruh jajaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham yang sudah bekerja sama dengan Konsulat Jenderal RI Los Angeles yang telah berupaya menyelenggarakan acara ini,” ungkapnya.