Diterbitkan Tanggal: 07-Aug-2019

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Berkomitmen Terhadap Penegakan Hukum Lintas Batas Negara Melalui Perbaikan Mekanisme MLA dan Ekstradisi

Ditjen AHU Berkomitmen Terhadap Penegakan Hukum Lintas Batas Negara Melalui Perbaikan Mekanisme MLA dan Ekstradisi

Ditjen AHU Berkomitmen Terhadap Penegakan Hukum Lintas Batas Negara Melalui Perbaikan Mekanisme MLA dan Ekstradisi
Bogor- Perkembangan teknologi informasi dewasa ini dinilai ikut andil dalam berkembangnya kejahatan lintas batas negara. Dengan teknologi informasi telah membuka kemudahan ruang komunikasi bagi para pelaku tindak kejahatan antar negara didunia.

Bogor- Perkembangan teknologi informasi dewasa ini dinilai ikut andil dalam berkembangnya kejahatan lintas batas negara. Dengan teknologi informasi telah membuka kemudahan ruang komunikasi bagi para pelaku tindak kejahatan antar negara didunia.

‘’Diperlukan kerjasama antar negara didunia dan memastikan bahwa tidak ada satupun negara didunia ini menjadi pelindung para pelaku tindak kejahatan lintas negara” kata Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Tudiono, di Hotel Grand Savero Bogor (6/8/2019).

Menurutnya, mekanisme terbaik terhadap pemutakhiran regulasi infrastuktur dalam rangka upaya peningkatan kerjasama penegakan hukum adalah melalui Mutual Legal Assistance  (MLA) dan Ekstradisi dengan negara mitra didunia, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan negara.

‘’Mekanisme tersebut menjadi harapan bagi penegak hukum untuk dapat mencegah dan memberantas terjadinya kejahatan lintas negara serta membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan internasional’’ ucapnya.

Lebih jauh Sekretaris National Central Bureau (NCB) –Interpol Indonesia, Napoleon Bonaparte  mengatakan bahwa mekanisme tersebut menjadi harapan bagi penegak hukum disuatu negara untuk dapat mencegah dan memberantas terjadinya kejahatan lintas negara serta membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan internasional. Pasalnya, masih banyak negara yang terkendala perjanjian Ekstradisi antara Indonesia sehingga menyulitkan penegak hukum dalam  melakukan penangkapan pelaku tindak kejahatan dinegara lain.  Dia juga menyebut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berperan penting sebagai Otoritas Pusat di bidang penanganan MLA dan Ekstradisi sebagaimana diamanatkan UU No.1 Tahun 2006 tentang MLA dan UU No.1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

‘’Dalam pelaksanannya tentunya masih banyak kendala sehingga menjadi tugas bersama bagi seluruh jajaran pemerintah  agar hukum dapat ditegakkan’’ ungkapnya.

Sejalan dengan itu Spesialis Kerjasama Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI)KPK  Ahmad Taufik menuturkan, pelaksanaan terkait MLA dan Ekstradisi masih banyak permasalahan yang cukup kompleks.

‘’Tidak semudah yang dibayangkan karena ada beberapa tantangan dan kendala yang tidak kooperatif terutama dalam perbedaan  sistem hukum  dan  proses antar masing masing negara’’ Tutupnya.