Diterbitkan Tanggal: 14-Aug-2019

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Kejar Pengesahan RUU MLA Indonesia Swiss ke DPR RI dan Penandatangan Perjanjian MLA dengan Rusia

Ditjen AHU Kejar Pengesahan RUU MLA Indonesia Swiss ke DPR RI dan Penandatangan Perjanjian MLA dengan Rusia

Ditjen AHU Kejar Pengesahan RUU MLA Indonesia Swiss ke DPR RI dan Penandatangan Perjanjian MLA Dengan Rusia

Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) beserta Kementerian dan Instansi terkait menindak lanjuti Perjanjian Bantuan Timbal Balik agar dapat segera berlaku, melalui penyusunan draft Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) melalui pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Tangerang - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) beserta Kementerian dan Instansi terkait  menindak lanjuti Perjanjian Bantuan Timbal Balik agar dapat segera berlaku, melalui penyusunan draft Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between The Republic of Indonesia and The Swiss Confederation) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) melalui pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Sebagai informasi tanggal 4 Februari 2019 Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Kehakiman Swiss telah menandatangani Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam masalah pidana, Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss di Bern Swiss.

“Sebagai kelengkapan ratifikasi di DPR perlu juga disiapkan konsep sambutan singkat, pendapat akhir, dan keterangan Presiden, dalam rangka persiapan Rapat Kerja DPR RI yang ditargetkan akan dilaksanakan pada awal September 2019”, kata Kepala Sub Direktorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Andi Eva Nurliani saat membuka acara di Hotel Santika Ice BSD Tangerang (12/8/2019).

Andi Eva menambahkan, terkait dokumen mengenai Pendapat Akhir Presiden, Sambutan Presiden serta RUU akan disesuaikan dan diselaraskan bersama tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan (Ditjen PP) dan Sekertariat Kabinet (Setkab). “Diupayakan seminggu sudah selesai,” tegas Andi.

Di tengah pembahasan rapat, Direktur OPHI Tudiono mengatakan, “Sebelum disampaikan ke DPR agar bisa dipastikan terlebih dahulu dengan pihak Swiss mengenai asas retroaktif terkait konteks perjanjian tindak pidananya sebelum RUU perjanjian ditetapkan.”

Dijelaskan bahwa, asas retroaktif ini membuka kemungkinan dilakukannya permintaan bantuan hukum timbal balik untuk tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian. Karena pemberlakuan asas retroaktif dalam perjanjian ini akan menguntungkan Pemerintah Republik Indonesia dalam pengembalian aset atau kerugian negara dari hasil tindak pidana secara lebih optimal,” lanjut Tudiono.

Pada waktu yang sama dibahas juga mengenai rencana penandatangan Perjanjian MLA  antara Indonesia dengan Rusia yang akan diselenggarakan di Bali pada minggu pertama di bulan September sedangkan untuk penandatangan Perjanjian Ekstradisi dan bilateral lainnya direncanakan pada saat kunjungan Presiden Rusia ke Indonesia pada kuartal pertama tahun 2020 mendatang berdasarkan konfirmasi dari pihak Rusia.