Jakarta, 15 Juni 2012 – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melaksanakan tugas Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja selama 20 hari pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sehubungan dengan pemeriksan tersebut maka pada hari Jumat, tanggal 15 Juni 2012 diadakan pertemuan awal pemeriksaan yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr. Aidir Amin Daud, DFM, Auditor Utama Keuangan Negara I Gatot Supiartono, SH., M.Acc., CFE, Para Eselon II, III dan IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melaksanakan reformasi pelayanan dengan menerapkan pelayanan komputerisasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat dilayani dengan waktu cepat dan akurat. Sehingga menutup kemungkinan bagi oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkan keadaan.
Adapun tahapan pemeriksaan pendahuluan kinerja ini meliputi :
1. Mengidentifikasi masalah
2. Menentukan area kunci pemeriksaan kinerja
3. Menentukan obyek, tujuan, dan lingkup pemeriksaan kinerja
4. Menetapkan kriteria pemeriksaan kinerja
5. Menyusun P2 dan PKP
Lingkup dari pemeriksaan tersebut yaitu :
1. Pemahaman sistem pengendalian intern,
2. Perolehan dan analisis data/informasi yang dibatasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan hukum Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tujuan Pemeriksaan ini antara lain adalah untuk menilai efisiensi, ekonomis dan efektivitas suatu kegiatan/program pelayanan hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.(idr)