Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sebagain salah satu Bagian yang berada dinaungan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Bagian Tata Usaha menyelenggarakan tugas dan fungsi melaksanakan penyiapan urusan surat menyurat, pengagendaan dan pengiriman, pelaksanaan pengelolaan sistem informasi, pengelolaan arsip dan dokumentasi dan pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.
Kepala Bagian Tata Usaha Iwan Supriadi, SH, MH menjelaskan kegiatan yang akan dilaksanakan Pada Tahun 2012 adalah konsolidasi kegiatan sesuai tupoksi & membuat Term Of Referensi (TOR) untuk Tahun 2013, Mengevaluasi kegiatan di setiap akhir bulan kegiatan dan Melaksanakan konsinyering. Konsinyering dalam rangka standar pola naskah surat dinas yang dihadiri oleh pegawai Bagian Tata Usaha, Konsinyering dalam rangka retensi arsip dilaksanakan 2(dua) kali, yang pertama dihadiri oleh pegawai Bagian Tata Usaha dan yang kedua dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Selain itu akan menyelenggarakan seminar Retensi Arsip pada Ditjen AHU.
Lebih lanjut Beliau menjelaskan kegiatan yang sudah dilaksanakan Bagian Tata Usaha antara lain aplikasi PNBP keuangan untuk mengetahui penghasilan dan penerimaan Ditjen AHU, aplikasi absensi pegawai di lingkungan Ditjen AHU untuk mengetahui kedisiplinan pegawai, aplikasi prosedur persuratan untuk mengetahui posisi surat baik surat masuk maupun surat keluar. Kendala yang dihadapi Bagian Tata Usaha adalah kurangnya kesadaraan disiplin waktu para pegawai Ditjen AHU.
Beliau berharap kedepannya kegiatan Tata Usaha lebih dinamis dan punya program kegiatan bukan di dapat dari pekerjaan rutin untuk meningkatkan kinerja Ditjen AHU khususnya Bagian Tata Usaha.Pegawai Tata Usaha lebih kreatif dan inovatif untuk menciptakan suatu pola kerja yang lebih baik.(haj)