Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Perundingan Ekstradisi & MLA Indonesia - Vietnam

Perundingan Ekstradisi & MLA Indonesia - Vietnam

Pada tanggal 3-5 September 2012 bertempat di Padma Hotel, Bandung, Indonesia, Delegasi Republik Indonesia telah melaksanakan Pertemuan Teknis Pembahasan dan Perundingan Perjaniian Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal Balik  antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam.


Kepentingan Indonesia dalam upaya memulangkan seorang terpidana kasus BLBI dan upaya perampasan aset-aset milik yang bersangkutan di Republik Sosialis Vietnam yang diduga dari hasil tindak pidana menjadi latar belakang upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi dan MLA dengan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam.


Dalam Pertemuan Teknis tersebut, Delegasi Republik Indonesia Indonesia dipimpin oleh PLH Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, DR Freddy Harris, ACCS. Beranggotakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkopolhukam RI), Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indoneisa (PPATK RI). Sedangkan yang menjadi Pemimpin Perundingan untuk Delegasi Republik Indonesia adalah PLH Direktur Politik Keamanan dan Kewilayahan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Abdulkadir Jaelani, SH, MH.


Pemimpin Delegasi Republik Sosialis Vietnam adalah Mr Nguyen Ngoc Anh selaku Director General of Department of Legal Affairs, Ministry of Public Security (sebagai otoritas pusat dalam penanganan masalah terkait dengan ekstradisi di Republik Sosialis Vietnam). Sedangkan yang menjadi Pemimpin Delegasi Republik Sosialis Vietnam adalah Mr Le Tien selaku Director General of Department of International Cooperation, the Supreme People’s Procuracy (sebagai otoritas pusat dalam penanganan masalah terkait dengan MLA di Republik Sosialis Vietnam).


Pada tanggal 5 September 2012 pukul 18.00 WIB, setelah melakukan pembahasan terhadap draft agreed minutes technical meeting on Treaty of MLA tersebut. Kedua Pemimpin Delegasi menyepakati dan menandatangani Agreed Minutes of Negotiation of  Extradition and MLA Treaty Between The Republic of Indonesia and The Socialist Republic of Viet Nam. Perundingan berjalan dengan lancar, konstruktif dan dalam suasana yang saling bersahabat. (Andi Geman Sinaga, SH, Penganalisa Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana Internasional)


Humas Ditjen AHU