Diterbitkan Tanggal: 29-Jan-2020

oleh Admin Humas

Menkumham Terima Kunjungan Global Commission on Drug Policy untuk Bahas Isu Hukum Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Menkumham Terima Kunjungan Global Commission on Drug Policy untuk Bahas Isu Hukum Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen Hak Asasi Manusia, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Penasihat Menteri, dan pejabat lainnya di lingkungan Kemenkumham. menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy. Sebuah Organisasi yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly, didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen Hak Asasi Manusia, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Penasihat Menteri, dan pejabat lainnya di lingkungan Kemenkumham. menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy. Sebuah Organisasi yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.

Commission on Drug Policy merupakan organisasi yang memiliki tugas untuk melakukan advokasi kebijakan tentang narkoba, yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, Hak Asasi Manusia (HAM), kesehatan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas permasalahan narkoba yang dihadapi di Indonesia. Yasonna, mengatakan Indonesia berada dalam status darurat narkoba dan sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.

Dia menambahkan dalam bidang Hukum Indonesia sedang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat" kata Yasonna diJakarta, Rabu (29/01/2020).

Dia juga menyinggung masalah narkotika didalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang kiat sulit untuk dibersihkan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019.

"Di Indonesia pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dijatuhi dengan hukuman penjara" jelasnya.

Hal itu, lanjut Yasonna, menyebabkan terjadinya over kapasitas di rutan maupun di lapas, karena hampir dari setengah penghuninya adalah merupakan warga binaan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi didalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya.

"ini harus menjadi pertimbangan bersama" tandasnya.

Sementara itu, Ketua Global Commission on Drug Policy, Mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, menyampaikan penghargaan atas pertemuan dengan Yasonna yang secara terbuka telah menyampaikan permasalahan yang dihadapi Indonesia. Dia menyampaikan bahwa Indonesia bisa mencontoh atau belajar dari pengalaman negara-negara lain yang  menghadapi permasalahan narkoba seperti Swiss, Portugal, dan Ekuador.

"Di Portugal dan Ekuador, penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif" jelasnya.

Sejalan dengan itu,mantan Gubernur Australia Barat yang juga  Komisioner Geoff Galop, menyatakan  perlu dilakukan upaya secara bertahap untuk membuat kebijakan yang efektif di suatu negara.

"perlu dilakukan kerja sama internasional dan dukungan institusi internasional seperti Global Commission on Drug Policy untuk mengatasi narkoba di Indonesia" ungkapnya.