Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Lokakarya Kerjasama Internasional & MLA ASEAN

Lokakarya Kerjasama Internasional & MLA ASEAN

Jogjakarta, 10 September 2012 – Upaya untuk mendukung peningkatan kapasitas central authority telah terlihat pada penyelenggaraan International Workshop on International Cooperation and Mutual Legal Assistance yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Jogjakarta.


Acara workshop diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan merupakan bagian dari agenda SEA-PAC (South East Asia Parties Against Corruption) ke-8 dimana Indonesia menjadi tuan rumah dalam forum tersebut di Jogjakarta pada tanggal 11 sampai dengan 13 September 2012.


Dukungan ini dilatarbelakangi fenomena perkembangan praktik kejahatan korupsi yang terus berkembang disertai dengan modus operandi yang kian modern, sehingga negara-negara yang tergabung dalam SEA-PAC sepakat untuk meningkatkan kerja sama internasional dan bantuan hukum timbal balik antarnegara dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA).


Acara dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof DR Denny Indrayana, yang menyampaikan keynote speech dalam sesi pembukaan sekaligus sebagai moderator dalam salah satu sesi. Dalam keynote speech yang disampaikan, beliau menegaskan bahwa terkait dengan Mutual Legal Assistance maka Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan memberikan mandat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Central Authority. Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang secara teknis ditangani di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sangat penting khususnya dalam upaya pengejaran dan pengembalian asset hasil kejahatan korupsi di luar negeri dengan menggunakan mekanisme kerjasama internasional melalui Mutual Legal Assistance.


Dalam kesempatan workshop tersebut, PLT Direktur Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, DR Freddy Harris, SH, LLM, ACCS diminta untuk menjadi pembicara mewakili Central Authority Indonesia dengan tema mekanisme dan praktek di Indonesia sebagai bagian dari negara di Asia Tenggara. Dalam paparan yang disampaikan secara khusus menyoroti dalam proses Mutual Legal Assistance umumnya dan khususnya untuk asset recovery maka diperlukan sinergi antara Central Authority dan instansi penegak hukum dalam memenuhi aspek persyaratan legalitas suatu permintaan Mutual Legal Assistance baik dari Indonesia mapun kepada Indonesia. Sangat penting meningkatkan peran dan pemberdayaan Central Authority sehingga kesuksesan upaya asset recovery hasil kejahatan korupsi melalui mekanisme Mutual Legal Assistance dapat segera tercapai. Target telah disusun dalam strategi yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 17 tahun 2011.


Hal penting yang dihasilkan dalam workshop tersebut adalah pemahaman tentang bagaimana kinerja Central Authority dalam praktek negara-negara sehingga dari pertukaran informasi tersebut diperoleh informasi tentang sektor-sektor mana saja yang perlu dibenahi oleh Central Authority di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Kerja sama SEA-PAC merupakan kelompok lembaga antikorupsi di negara-negara Asia Tenggara, yaitu Anti-Corruption Bureau (ACB) Brunei Darussalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC), Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, Anti-Corruption Unit (ACU) Kamboja, Office of the Ombudsman (OMB) Filipina, National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand, Government Inspectorate Vietnam (GIV); dan State Inspection Authority (SIA) Laos, yang mempunyai misi memerangi tindak pidana korupsi yang beroperasi secara lintas negara.


Melalui kerja sama SEAPAC, anggotanya dapat melakukan pertukaran informasi dan data, investigasi bersama, pelacakan aset, pertukaran barang bukti dan saksi, proses bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (MLA), hingga dukungan untuk percepatan proses pengembalian buron maupun asset hasil kejahatan korupsi. Menjadi catatan penting bahwa melalui mekanisme Mutual Legal Assistance, proses pengejaran dan pengembalian buronan telah berhasil mengembalikan beberapa tersangka buron korupsi. Tidak dapat dipungkiri bahwa partisipasi Central Authority Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kegiatan workshop tersebut menunjukkan dukungan penuh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya kerjasama internasional untuk pemberantasan kejahatan korupsi. (Hendra Andy Satya Gurning, SH, MH, Kepala Seksi Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana Internasional)


Humas Ditjen AHU