Diterbitkan Tanggal: 07-Feb-2020

oleh Admin Humas

Ditjen AHU, Siapkan RUU Jaminan Benda Bergerak Untuk Menuju Prolegnas

Ditjen AHU, Siapkan RUU Jaminan Benda Bergerak Untuk Menuju Prolegnas

TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bergerak cepat mendukung Program Prioritas Nasional dengan menyusun kembali draft Rancangan Undang - undang yang memasuki tahap perubahan nomenklatur Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia menjadi UU Jaminan Benda Bergerak. Upaya ini untuk mengakomodir segala bentuk penjaminan yang ada di Indonesia serta melindungi masyarakat, Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan rating Indonesia dalam hal kemudahan berusaha.
TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bergerak cepat mendukung Program Prioritas Nasional dengan menyusun kembali draft Rancangan Undang - undang yang memasuki tahap perubahan nomenklatur Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia menjadi UU Jaminan Benda Bergerak. Upaya ini untuk mengakomodir segala bentuk penjaminan yang ada di Indonesia serta melindungi masyarakat, Hal tersebut diharapkan dapat  meningkatkan rating Indonesia dalam hal kemudahan berusaha
 
“Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjirahardjo, mengungkapkan untuk mengantisipasi dampak yang timbul akibat putusan Mahkamah Konsistusi (MK) dengan mengadakan perubahan Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia secara cepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkompeten agar dapat masuk di Prolegnas di tahun 2020-2021”
 
“Perlu dibahas perubahan UU Jaminan Fidusia terkait nomenklatur dan ruang lingkup yang lebih luas untuk mencakup seluruh masyarakat ucap Direktur Perdata dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Perubahan UU mengenai Jaminan Benda Bergerak di Hotel Atria Gading Serpong, Tanggal 5 Februari 2020
 
FGD kali ini Ditjen AHU menggandeng Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN), Ditjen Peraturan Perundang-undangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi dan mengkaji untuk mendapatkan statement terbaik untuk pembentukan RUU yang sesuai dengan Ketetapan MK. 
 
“Perlu suatu upaya bersama, terkait proses Perubahan UU agar cepat dibahas di DPR”, Jelas Daulat.
 
Jaminan fidusia lanjut Daulat, merupakan  aspek penting dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, tetapi dengan putusan yang tidak sesuai dengan hasil akhir Ditjen AHU serta dengan jajaran terkait akan segera cepat merubah kembali dengan mencatumkan Jaminan benda bergerak, tentu ini bukan hal mudah namun harus di jalankan, karena PNBP Ditjen AHU merupakan salah satunya dari hasil jaminan fidusia, maka penyusunan ruang lingkup Undang – undang Jaminan Benda Bergerak harus di tetapkan agar dapat pulih kembali sumber PNBP Ditjen AHU serta mendukung percepatan Eodb.
 
”Tercantum dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2014 tentang jaminan fidusia dalam mencakup jaminan atas benda tidak bergerak, maka sudah seharusnya mendefinisikan apa yang dimaksud dengan jaminan benda bergerak atau tidak perlu mendefinisikan Apa yang dimaksud dengan benda bergerak dengan menyebutkan ruang lingkup penjaminan” Kata Daulat.
 
Deputi Direktur Konsultansi Hukum dan Harmonisasi Peraturan IKNB Aat Windradi (OJK) mengungkapkan bahwa tercantum dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) mempunyai wewenang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keungan di sektor Perbankan, Jasa Keuangan di sektor pasar modal, dan Jasa keuangan di sektor Perasuransian meliputi Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, ini merupakan kerterkaitan dengan Jaminan Fidusia atau Jaminan Benda Bergerak, karena OJK adalah bentuk lembaga yang menaungi dan mengawasi pembiayaan baik  secara  kreditur maupun Debitur.
 
”Kebijakan OJK dalam melindungi Konsumen dan masyarakat mempunyai wewenang melakukan tindakan mencegah, tentunya dapat merugikan konsumen dan masyarakat yang menjalaninya, kebijakan ini adalah suatu bentuk sitem jalannya Jaminan Fidusia yang berganti dengan Jaminan Benda Bergerak”, Tutupnya.