Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

FGD Pencemaran Tumpahan Minyak di Laut

FGD Pencemaran Tumpahan Minyak di Laut

Jakarta, 13 September 2012 – Dalam rangka pelaksanaan program kerja Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Case Work Meeting/ Focus Group Discussion (FGD) dengan topik "Mekanisme Penyelesaian Hukum dan Upaya Diplomatik Pemri Dalam Proses Penyelesaian Pencemaran Tumpahan Minyak di Laut."


Kegiatan dilaksanakan Kamis, 13 September 2012 bertempat di Ruang Rapat Mudjono, Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jl HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan. Bertindak sebagai narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Melda Kamil Ariadno, SH, LLM, PhD dan Direktur Hukum, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, Diar Nurbintoro, SH, MH. Acara dipandu oleh moderator yaitu Kepala Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan, Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Masfiati Chaniago, SH, MHum.


Hadir dalam FGD perwakilan dari Dewan Kelautan Indonesia, perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, perwakilan Biro Humas Setjen Kemenkumham dan para staf di lingkungan Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan, Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Di dalam FGD sendiri dipaparkan materi-materi seperti "Mekanisme Hukum dan Upaya Dalam Proses Penyelesaian Pencemaran Tumpahan Minyak di Laut", "Pencemaran Lingkungan Laut Lintas Batas dan Prosedur Penyelesaian Perselisihan di dalam UNCLOS 1982" dan "Perkembangan Ketentuan Tentang Perlindungan Terhadap Lingkungan Laut Dari Pencemaran di Indonesia." (ps)


Humas Ditjen AHU