Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Seminar Kemenkumham: Sinergi Membangun Sistem Rekrutmen CPNS yang Antikorupsi dan Bebas Pungli

Seminar Kemenkumham: Sinergi Membangun Sistem Rekrutmen CPNS yang Antikorupsi dan Bebas Pungli

Jakarta, 19 Juli 2012 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan seminar dengan topik "Membangun Sistem Rekrutmen CPNS yang Antikorupsi dan Bebas Pungli." Acara ini dibuka oleh Menkumham, Amir Syamsudin didampingi oleh Wamenkumham, Denny Indrayana. Sedangkan narasumber yang hadir adalah Tasdik Kinanto (Sesmenpan dan Reformasi Birokrasi), Bambang Rantam (Sekjen Kemenkumham/ Ketua Panitia Penerimaan CPNS), Adnan Pandu Praja (Pimpinan/ Komisioner KPK), Budi Santoso (Pimpinan/ Komisioner Ombudsman RI), Muhammad Yusuf (Kepala PPATK), Danang Widoyoko (Koordinator ICW) dan dipandu oleh Freddy Harris (Sesditjen AHU).


Kegiatan seminar ini dilatarbelakangi oleh pentingnya rekrutmen CPNS bagi penyiapan SDM yang berkualitas dan berintegritas. Pada tahun 2012 ini, Kemenkumham memperoleh formasi CPNS sebanyak 2839 orang. Hal ini menimbulkan potensi kerawanan dikarenakan formasi CPNS Kemenkumham masih membuka lowongan dari tingkat SMU/ sederajat yang diprediksi pelamarnya akan sangat membludak, sehingga menembus jutaan pelamar. Antusiasme masyarakat juga sangat tinggi. Terbukti baru beberapa hari dibuka, situs resmi penerimaan CPNS Kemenkumham telah diakses oleh lebih dari setengah juta pengunjung. Terakhir, proses seleksi pengadaan CPNS Kemenkumham yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi jelas menimbulkan permasalahan rentang kendali yang perlu diantisipasi dari segala jenis kemungkinan penyimpangan.


Tentunya sistem seleksi CPNS tersebut harus dilakukan secara transparan dan fair, dengan dukungan teknologi yang memadai, serta bebas pungli dan bebas KKN. Untuk itu, ikhtiar secara serius telah dan terus dilakukan. Berbagai upaya stratejik yang sedang dilakukan oleh Kemenkumham, antara lain bekerja sama dengan KPK, PPATK, Ombudsman RI dan Lembaga Swadaya Masyarakat, dalam sistem pengawasan rekrutmen CPNS. Panitia pengadaan CPNS Kemenkumham akan didaftar nama lengkap dan nomor handphone, untuk diserahkan ke KPK dan PPATK agar dapat dimonitor komunikasinya. Membangun complaint handling system yang efektif agar pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat serta membuka akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat, sehingga dapat mengetahui hasil penilaian yang dilakukan. Untuk ini sedang dibangun sebuah sistem informasi dengan berbasis pada teknologi yang handal.


Lebih jauh, untuk mengefektifkan sistem pengawasan, Kamis depan, 26 Juli 2012 akan dilakukan pelatihan bagi para pengawas. Pelatihan akan diikuti oleh pengawas dari seluruh provinsi se-Indonesia yang terdiri dari elemen Inspektorat Jenderal Kemenkumham, para Kakanwil Kemenkumham, Ombudsman Daerah, LSM dan jaringan Perguruan Tinggi. Buku Panduan bagi pengawas telah difinalisasi dan akan dibagikan pada saat pelatihan berlangsung.


Pada akhirnya, melalui seminar ini diharapkan terbangunnya sinergi dan komitmen bersama, baik internal maupun dengan pihak eksternal, untuk mewujudkan sistem rekrutmen CPNS di lingkungan Kemenkumham yang bebas pungli dan bebas dari KKN. Sehingga ke depan, akronim CPNS dapat pula kita baca sebagai rekrutmen Calon Pegawai NIHIL Setoran. (ps)


Humas Ditjen AHU