Diterbitkan Tanggal: 25-Nov-2019

oleh Admin Humas

Bahas Prolegnas, Yasonna Minta UU Terkait Kemudahan Berusaha Lebih Dimudahkan

Bahas Prolegnas, Yasonna Minta UU Terkait Kemudahan Berusaha Lebih Dimudahkan

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta kepada para jajarannya untuk fokus dalam melakukan pembahasan Undang-Undang (UU) terutama yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta kepada para jajarannya untuk fokus dalam melakukan pembahasan Undang-Undang (UU) terutama yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.

 

Hal itu disampaikan Yasonna saat membuka Rapat Pembahasan Tahunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prioritas Tahun 2020 Di Lingkungan Pemerintah, di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019).

 

"Pembahasan UU yang akan dan sudah masuk dalam Prolegnas harus lebih difokuskan untuk mampu menghadapi persoalan bangsa dan negara. Terlebih penting kebutuhan rakyat Indonesia," kata dia.

 

Dia menjelaskan UU tentang Prolegnas yang baru saja disahkan, memuat beberapa perubahan khusus antara lain diamanatkannya evaluasi atas pelaksanaan Prolegnas jangka menengah sebagai dasar untuk menyusun prolegnas masa menengah awal masa keanggotaan DPR untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. "Untuk pertama kalinya kita akan membuka ruang (carry over) pada pembahasan UU untuk dapat bekerja sama dengan DPR," jelasnya.

 

Yasonna mengungkapkan UU tentang Prolegnas yang baru juga memberikan amanat untuk memantau pelaksanaan UU oleh DPR, DPD dan pemerintah. Nanti hasilnya dapat menjadi usul dalam penyusunan Proglenas.

 

"Presiden sudah memerintahkan untuk jangan membuat peraturan terlalu banyak terutama dalam kemudahan berusaha yang terpenting kualitas dari UU dan peraturan tersebut," katanya. 

 

Lebih jauh, Yasonna menyampaikan seperti arahan presiden untuk melakukan deregulasi, simplikasi dan kemudahan prosedur dalam berusaha. "Regulasi baru yang dibuat nantinya tidak boleh kaku, rumit dan menimbulkan biaya tinggi yang menyulitkan masyarakat serta pengusaha," tutupnya.