Diterbitkan Tanggal: 25-Nov-2019

oleh Admin Humas

Sebanyak 500 Calon Notaris Mengikuti PPKJN Yang Diselenggarakan Oleh Ditjen AHU

Sebanyak 500 Calon Notaris Mengikuti PPKJN Yang Diselenggarakan Oleh Ditjen AHU

TANGERANG - Sebanyak 500 calon notaris dari seluruh Indonesia mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Senin ( 25/11/19). pelaksanaan PPKJN ini merupakan kali kedua setelah PPKJN pertama dilaksanakan pada 02 November 2019 diSwis Bell Tangerang.

TANGERANG - Sebanyak 500 calon notaris dari seluruh Indonesia mengikuti  Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN)  yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Senin ( 25/11/19).  pelaksanaan PPKJN ini merupakan kali kedua  setelah  PPKJN pertama dilaksanakan pada 02 November 2019 diSwis Bell Tangerang.

Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan program pelatihan yang diselenggarakan Kemenkumham melalui Ditjen AHU ini merupakan  dasar Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris dan bagian dari proses pengangkatan notaris, setelah Ujian pengangkatan notaris (UPN) dibatalkan berdasarkan putusan dari MA.

"Pelatihan ini sebagai penganti   Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) sesuai Permenkumham Nomor 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)" kata Daulat,saat membuka acara PPKJN di Tangerang.

Dia menjelaskan program pelatihan  calon notaris ini merupakan kewajiban moral dari pemerintah melalui Kemenkumham untuk bisa mengangkat notaris yang berkualitas dalam  menjalankan profesinya secara terhormat, bermartabat serta profesional

"Notaris dalam menjalankan tugasnya  dituntut untuk profesional dan bermartabat" imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan kurangnya pemahaman, pengertian dan pengetahuan notaris dalam mengimplementasikan Undang-Undang atau peraturan lain tentang pembuatan akta dapat menyebabkan meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan ataupun kode etik yang dilakukan oleh notaris.

" harus profesional dan tetap mengedepankan unsur kehati-hatian dalam membuat akta" ujarnya.

Daulat berharap dengan pelatihan ini calon notaris  dapat  memahami Online Single Submission (OSS), Registrasi pada aplikasi Gathering Reports & Information Processing System (GRIPS), dan Pendirian Badan Hukum (CV, Firma dan PT), pendaftaran Fidusia, laporan wasiat.

Menurutnya, notaris merupakan ujung tombak dalam rangka Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha, karena sambung Dia peran notaris saat penting untuk meningkatkan peringkat EODB Indonesia. Terlebih EODB saat ini merupakan program pemerintah Indonesia untuk membangun kekuatan ekonomi.

“Notaris merupakan ujung tombak pemerintah dalam program EODB atau kemudahan berusaha yang antara lain strarting business. Notaris harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam proses pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, atau online single submission (OSS) demi meningkatkan EODB Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, calon notaris juga harus bisa menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa yang menitik beratkan notaris sebagai garda terdepan dalam mengenali transaksi yang di duga mencurigakan dan berkewajiban untuk melakukan pelaporan terhadap transaksi yang diduga mencurigakan melalui aplikasi GRIPS di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Semoga nantinya para calon notaris mampu menjalankan tugas dan kewajibannya secara maksimal sebagai notaris sesuai dengan etika profesi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris, yang hasilnya dirasakan bagi masyarakat selaku pengguna jasa," tutup Daulat.

Sementara itu  Andi Yulia Hertaty, Plt. Kepala Sub Direktorat Notariat menambahkan Pelatihan ini merupakan salah satu syarat bagi calon notaris dapat diangkat menjadi notaris berdasarakan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

"Calon notaris  wajib melampirkan sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU" tambahnya.

Melalui pelatihan ini, Dirinya  berharap calon notaris mampu meningkatkan kemampuan dalam pembuatan akta autentik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus tersampaikannya informasi terkait hal-hal  yang berhubungan dengan profesi notaris

" kami ingin dengan pelatihan peningkatan jabatan notaris ini dapat membentuk karakter notaris yang berintegritas dan profesional dalam melaksanakan tugas fungsinya sebagai pejabat umum serta menjada prinsip kehati - hatian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat" tutupnya.