Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Bimtek Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010

Bimtek Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010

Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Materi Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diselenggarakan oleh Subdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bimtek tersebut dilaksanakan di 2 (dua) Daerah yaitu Palu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2012 dan Bali yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juli 2012. Bimtek Palu dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc dan Bimtek Bali dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang diwakili oleh Agustina Barsono, SH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM Bali.


Peserta Bimtek dihadiri oleh perwakilan masing-masing Kantor Dinas yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Denpasar, diantaranya Kanwil Hukum dan HAM, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa, BPOM, Kanwil Pajak, Bea Cukai, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Bappeda, Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan. Adapun yang bertindak sebagai Moderator Bimtek Palu Kepala Seksi bimbingan dan Evaluasi PPNS Topan Sopuan, S.Sos., SH., MH sedangkan Bimtek Bali Kepala Seksi Pengangkatan, Pemutasian & Pemberhentian PPNS Nurjaman, SH., M.Si , sebagai Narasumber Bimtek Palu Nurjaman, SH., M.Si dan Bimtek Bali adalah Kepala Sub Direktorat PPNS Adi Ashari,SH,MH.


Maksud dan tujuan dari Bimtek ini adalah untuk menyamakan persepsi dengan adanya perubahan persyaratan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah dan Janji Pejabat PPNS dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS.


Dengan diselenggarakannya Bimtek ini diharapkan terwujudnya pemahaman dan persepsi yang sama terhadap tugas pokok, fungsi, kewajiban dan wewenang Pejabat PPNS didalam pelaksanaan penegakan hukum dan pembinaan yang menyeluruh sehingga dapat terciptanya PPNS yang lebih berkualitas dan profesional.(haj)