Diterbitkan Tanggal: 18-Jul-2020

oleh Admin Humas

JF Kurator Bantu Tugas dan Fungsi BHP di Masa Mendatang

JF Kurator Bantu Tugas dan Fungsi BHP di Masa Mendatang

TANGERANG SELATAN – Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat mengikuti perubahan kebijakan pemerintah dalam hal sistem penyederhanaan birokrasi yang akan memperkecil struktur organisasi, sehingga Ditjen AHU merespon dengan cepat untuk segera melakukan terobosan baru dalam rangka menciptakan jabatan- jabatan fungsional.

TANGERANG SELATAN –  Direktur Perdata  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat  mengikuti perubahan kebijakan pemerintah dalam hal sistem penyederhanaan birokrasi yang akan memperkecil struktur organisasi,  sehingga Ditjen AHU merespon dengan cepat untuk segera melakukan terobosan baru  dalam rangka menciptakan jabatan- jabatan fungsional.

“ Salah satunya adalah Jabatan Fungsional (JF) Kurator Keperdataan yang memiliki fungsi dan tugas yang sangat luas akan potensi” kata Santun Maspari Siregar di Bintaro, Tangerang Selatan (18/7/20).

Menurut Santun nanti juga akan ada banyak JF tertentu yang ada dibentuk oleh Ditjen AHU.

“Memang ada bagian-bagiannya, dan minggu yang lalu kita sudah melihat struktur organisasi Ditjen AHU, maka akan ada banyak JF tertentu yang bisa kita ciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi  kerjanya” ujarnya.

Lebih jauh Santun  menyampaikan,  bahwa  tugas fungsi pada Balai Harta Peninggalan  akan menggunakan regulasi  dan terobosan baru karena dianggap selama ini kurang tersentuh.

“Nantinya tidak akan ada lagi salah pengertian mengenai  fungsi dan tugas pokok di 5 wilayah BHP di seluruh indonesia” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan ada peluang yang sangat besar dari kegiatan BHP yang berhubungan dengan JF Kurator Keperdataan.

“ Ini bukan sekedar dari  inpassing jabatan, tapi memaksimalkan fungsi dan tugas BHP yang merupakan tanggung jawab penting kepada pelayanan publik  di masyarakat” ungkapnya.

Santun berharap  kedepannya layanan  BHP harus lebih spesifik dan di atur dalam ketentuan Undang Undang yang berlaku.

“ Harapannya adalah selain kepastian hukum dapat ditingkatkan dan dikembangkan,  termasuk tugas serta fungsi Kurator Keperdataan akan menjadi jelas, tegas dan lebih bermanfaat bagi masyarakat” imbuhnya.

“Terlebih Ditjen AHU sudah melakukan pelatihan Kurator Keperdataan beberapa kali, dan itu merupakan peluang bagi ASN dalam menggali  sumber potensi yang besar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat” tutupnya.