Diterbitkan Tanggal: 22-Jul-2020

oleh Admin Humas

Dirjen AHU Lantik MPWN Dan MKNW

Dirjen AHU Lantik MPWN Dan MKNW

JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzahar melantik dan mengambil sumpah jabatan penggantian antar waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) pada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham melalui Zoom in Vidio dan disaksikan beberapa perwakilan dari kantor wilyah yang hadir dalam pelantikan tersebut.JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzahar melantik dan mengambil sumpah jabatan penggantian antar waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) pada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham melalui Zoom in Vidio dan disaksikan beberapa perwakilan dari kantor wilyah yang hadir dalam pelantikan tersebut.
JAKARTA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar melantik dan mengambil sumpah jabatan penggantian antar waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) pada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham melalui aplikasi zoom dan disaksikan oleh perwakilan dari kantor wilayah yang hadir dalam pelantikan tersebut.

Cahyo menghimbau Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) untuk bisa terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris dalam kinerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dia mengatakan pemberian sanksi tegas kepada para notaris yang melanggar saat melaksanakan tugas jabatan dan perilaku terlebih lagi terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun lebih bisa langsung diberhentikan tidak hormat.

“Pemberhentian kepada notaris yang melakukan tindak pidana ini berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini harus diperhatikan, ditegaskan serta dijalankan MPWN dan MKNW ,” kata Cahyo saat Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan MPWN dan MKNW di Ballroom Ditjen AHU Lt 6, Jl HR Rasuna Said kav 6-7, Kuningan – Jakarta Selatan.

Keputusan MPWN dan MKNW dalam memberikan sanksi tegas kepada notaris, kata dia, berdasarkan ketentuan dan keyakinan MPWN dan MKNW akan selalu didukung. Hal ini dapat mewujudkan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum baik bagi masyarakat maupun bagi notaris itu sendiri.

“Sampai saat ini tugas MPWN dan MKNW menindaklanjuti laporan dari masyarakat terhadap notaris sudah cukup baik dengan memberikan peringatan lisan, tertulis ataupun menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tidak hormat,” ujarnya.

Cahyo Juga mengatakan kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya diantaranya dari 36 terlantik terdiri 30 dari Unsur Pemerintah, 2 Akedemisi, 2 Ahli, dan 2 Notaris diharapkan bisa mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dengan cermat, seksama dan teliti terhadap laporan dugaan pelanggaran jabatan dan perilaku notaris.

“MPWN dan MKNW agar dapat bekerja secara profesional berintegritas tidak memihak tetap selalu senantiasa mengedepankan prinsip kepastian dan keterlibatan keadilan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”Tutupnya.