Surabaya, 2 Oktober 2012 – Sebagai kelanjutan dari rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya di Balai Kartini Jakarta pada tanggal 17 September 2012 dan Grand Royal Panghegar Bandung pada tanggal 25 September 2012, Kementerian Hukum dan HAM kembali menyelenggarakan Seminar Perlindungan Jaminan Fidusia dan Permasalahan-permasalahannya di Hotel Meritus Surabaya pada tanggal 2 Oktober 2012.
Kementerian Hukum dan HAMÂ selaku unit pengelola PNBP merasa perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai Jaminan Fidusia, manfaat dari Jaminan Fidusia serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia. Selain dilaksanakan di Jakarta dan Bandung, Seminar Perlindungan Jaminan Fidusia dan Permasalahan-permasalahannya ini juga dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 2 Oktober 2012. Dalam seminar tersebut juga disosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, yang mewajibkan kepada pihak Kreditur (lembaga pembiayaan) untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal perjanjian, jika tidak maka Kreditur tidak dapat melakukan penarikan atas kendaraan yang difidusiakan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat secara luas dapat lebih memahami dan menyadari apa sebenarnya Jaminan Fidusia ini, serta keuntungan-keuntungan dari pendaftaran jaminan fidusia, selain itu para debitur juga akan memahami sehingga dapat mematuhi kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang pada akhirnya akan melindungi hak-hak kreditur dan debitur. (ps)
Humas Ditjen AHU