JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan rapat bersama kedutaan atau perwakilan dari beberapa negara antara lain kedutaan Republik Arab Syria, Kedutaan Afghanistan, dan Kedutaan Thailand.
"Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan penyamaan persepsi terkait layanan Pewarganegaraan Republik Indonesia. Kata Direktur Tata Negara, Baroto, di Jakarta, Kamis (23/7/20).
Baroto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia j.o Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa salah satu syarat untuk mengajukan permohonan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia adalah surat keterangan dari perwakilan negara pemohon.
"Ini sebagai pernyataan bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda," jelasnya.
Dia menambahkan, pertemuan ini adalah langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Kemenkumham dengan beberapa perwakilan atau kedutaan negara agar permasalahan pada proses pewarganegaraan Republik Indonesia.
“Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal walaupun banyak negara yang menganut dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda." Tambahnya.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan, Topan Sopuan, mengatakan mekanisme pewarganegaraan dan pelepasan kewarganegaraan dari tiap-tiap negara selalu berbeda, baik dari segi alur ataupun persyaratannya. Di Indonesia sendiri, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari kedutaan untuk tidak keberatan menjadi warga negara Indonesia dan tidak menjadi dwi kewarganegaraan setelah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
"Ini sebagai salah satu syarat mutlak yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan kewarganegaraan di Indonesia," jelasnya.
Jika persyaratan tidak bisa disampaikan, lanjut Topan, maka pewarganegaraan tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi persyaratan.
"Disinilah kita akan saling bertukar pikiran dan diskusi mengenai berbagai masalah yang dihadapi.” Tutupnya.