TANGERANG - Langkah mewujudkan predikat pemerintah Indonesia dalam mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussines) Eodb mendapatkan penilaian dari World Bank, Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham menyiapkan kajian khusus menuju langkah yang strategis demi tercapainya target pemerintah indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar dalam paparannya, perlu kajian khusus dan tatanan naskah akademik dalam menyiapkan predikat menuju Eodb agar capaian pemerintah termasuk dukungan dari Kemenkumham dapat berhasil mendorong mendapatkan penilaian dari World Bank.
Pemerintah dalam mendukung Eodb untuk mendapatkan nilai dari World Bank, Ditjen AHU diharapkan menjadi acuan dalam mendukung percepatan dan penataan Tim khusus seperti JFT dan Kurator Negara dalam menyiapkan kajian capain ini sangat diperlukan secepat mungkin", Kata Cahyo dalam pembahasan Tatanan Kelola Ruang Kerja, Tangerang Rabu (29/07/20) di Hotel Mercure Alam Sutera.
Menurutnya, capain target ini harus benar - benar disiapkan dan di sajikan, untuk mewujudkan hal ini tentu tidak mudah butuh proses dan masukan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, dan tentunya proses lanjut lebih pada Direktorat Perdata dibawah Ditjen AHU yang lebih condong pada layanan dalam mendorong kemudahan berusaha.
"Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Kurator Negara menjadi tumpuan yang sangat penting dalam mendukung predikat yang sudah ditargetkan oleh Pemerintah, maka pembentukan dan pengkajian harus di siapkan secepat mungkin", jelasnya.
JFT dan kurator Negara lanjut Cahyo, pada Balai Harta Peninggalan (BHP) diseluruh Kantor Wilayah Kemenkumham mempunyai potensi besar dalam tujuan mendorong Eodb kedepannya, lebih lagi dalam pengkajian pembuatan Naskah Akademik dan pembentukan Tim Khusus kajian (JFT) demi percepatan untuk mendukung pemerintah dalam Eodb.
Sementara itu Bram dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham, mengatakan dalam mendapatkan predikat ini perlu program, pemantauan, evaluasi dan pengkajian yang lebih terpacu pada Tim Khusus (JFT) yang lebih condong sebagai Tim Khususnya, Hal ini tentu tidak mudah perlu adanya tatanan naskah akademik yang sudah disepakati dari Kementerian/Lembaga terkait.
Pemerintah indonesia dalam mendukung kemudahan berusan Eodb sangat rensponsif, Ditjen AHU dibawah kemenkumham punya peran penting dalam hal ini, percepatan dalam mendorong Eodb JFT dan Kurator Negara sangat berperan penting.
"Subdit Badan Hukum Dan Jaminan Benda Bergerak pada Ditjen AHU merupakan prioritas penting dalam mendorong kemudahan berusaha Eodb untuk dapat penilaian dari World Bank Group", Tutupnya