Jakarta, 17 September 2012 – Seiring dengan semakin menjamurnya permintaan kredit dari masyarakat dalam proses jual beli barang, maka transaksi dengan pengalihan hak kepemilikan (jaminan) yang mengharuskan fidusia tersebut didaftarkan semakin meningkat. Berdasarkan data yang ada, jaminan fidusia yang didaftarkan atau dilaporkan pada tahun 2011 dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM hanya sebesar 60 Miliar Rupiah. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena berdasarkan hasil pemeriksaan audit PNBP yang dilakukan oleh BPKP pada tahun 2008, potensi Penerimaan Negara di bidang Fidusia untuk Kantor Wilayah DKI Jakarta sebesar 90 Miliar Rupiah. Banyak faktor yang mempengaruhi mengapa hal tersebut bisa terjadi, salah satunya ialah pemahaman masyarakat tentang manfaat jaminan fidusia masih kurang sehingga masyarakat tidak mengetahui perlindungan atas hak mereka berupa sertifikat pendaftaran jaminan fidusia, padahal masyarakat membayarkan biaya pendaftaran jaminan fidusia tersebut melalui lembaga pembiayaan. Disamping hal tersebut batas waktu untuk mendaftar jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 belum mengatur dengan jelas batas waktu pendaftaran fidusia.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku unit pengelola PNBP merasa perlu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai Jaminan Fidusia, manfaat dari Jaminan Fidusia serta keuntungan-keuntungan yang diperoleh jika melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia. Yaitu dengan mengadakan seminar Perlindungan Jaminan Fidusia dan Permasalahan-permasalahannya, yang selain dilaksanakan di Jakarta juga akan dilaksanakan di Bandung pada tanggal 25 September 2012 dan di Surabaya pada tanggal 3 Oktober 2012. Selain itu juga disosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tanggal 7 Agustus 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, yang mewajibkan kepada pihak Kreditur (lembaga pembiayaan) untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal perjanjian, jika tidak maka Kreditur tidak dapat melakukan penarikan atas kendaraan yang difidusiakan.
Narasumber yang dihadirkan dalam seminar adalah Pakar Ahli/ Akademisi, POLRI, Kejaksaan Agung, BPKP, BAPEPAM-LK dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat secara luas dapat lebih memahami dan menyadari apa sebenarnya Jaminan Fidusia ini, serta keuntungan-keuntungan dari pendaftaran jaminan fidusia, selain itu para debitur juga akan memahami sehingga dapat mematuhi kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang pada akhirnya akan melindungi hak-hak kreditur dan debitur. (ps)
Humas Ditjen AHU