Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Aspek dan Prinsip Hukum Internasional Terkait Pencemaran Laut yang Bersifat Transnasional

Aspek dan Prinsip Hukum Internasional Terkait Pencemaran Laut yang Bersifat Transnasional

Jakarta, 18 September 2012 – Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat melalui Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan menyelenggarakan Case Work Meeting/ Focus Group Discussion (FGD) dengan topik "Aspek dan Prinsip-Prinsip Hukum Internasional Terkait Pencemaran Laut yang Bersifat Transnasional."


Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Mudjono, lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI. Bertindak sebagai narasumber Prof DR Hasjim Djalal, MA dan dipandu oleh Kepala Subdirektorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan, Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Masfiati Chaniago, SH, MHum.


Para peserta undangan antara lain dari Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Minyak - Kementerian ESDM, Biro Hukum dan Organisasi - Kementerian Kelautan dan Perikanan, Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan - Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut, Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, perwakilan dari Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional - Kementerian Luar Negeri, perwakilan Biro Hukum - Kementerian Perhubungan dan perwakilan kasubdit dan staf dari masing-masing subdit di Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat - Kementerian Hukum dan HAM.


Materi yang disampaikan oleh narasumber salah satunya adalah "Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penanggulangan Pencemaran Laut" oleh Prof DR Hasjim Djalal, MA menyebutkan usaha-usaha penanggulangan pencemaran laut memerlukan dokumentasi data-base kawasan pesisir, kepastian identifikasi penyebab pencemaran yang akan dituntut, serta bukti-bukti pencemaran dan nilainya yang telah disepakati setelah melakukan survey-survey bersama. Tentu saja pengetahuan dasar mengenai hukum laut internasional sangat diperlukan dalam hal ini, khususnya dalam hal si pencemar menyangkut Negara/ Warga Negara/ kepentingan asing. (ps)


Humas AHU