JAKARTA - Dengan kondisi perkembangan terkait covid 19 Direktrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memutuskan untuk pertama kalinya pelatihan Kurator dan pengurus akan dilakukan secara online. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar terkait koordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).
“Dengan kondisi prihatin atas pademi covid 19 untuk pertama kalinya pelatihan akan dilakukan secara online” kata Cahyo di Jakarta (7/4/2020).
Cahyo juga berharap kualitas dari pelatihan online tetap dilakukan sesuai standar yang baik.
“Meskipun dilakukan secara online, kita tidak boleh mengorbankan kualitas dari pendidikan dan kualitas dari para peserta pelatihan yang lulus nanti” ujarnya.
Selanjutnya Cahyo juga memberikan arahan kepada Direktorat Teknologi Informasi (TI) Ditjen AHU untuk berkolaborasi dengan HKPI untuk menyiapkan materi yang mudah di akses secara online oleh para narasumber dan peserta pelatihan.
“Dalam pelatihan semacam ini kegiatan diskusi secara aktif akan menjadi sangat penting tidak bisa secara one way communications saja tapi harus bisa multiple wise communications, jadi medianya harus mendukung penuh agar tidak terjadi kendala saat pelaksanaannya” terangnya.
Cahyo juga menginginkan dalam pelatihan nanti selain dari 150 peserta umum dari HKPI juga di libatkan peserta pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU sebanyak 50 peserta.
“Karena tidak dilakukan secara tatap muka pelatihan ini harus berhasil dan menjadi pilot project Ditjen AHU, jika ini efektif akan terus dilanjutkan khususnya bagi para peserta yang ada diluar daerah” ucapnya.
Sementara itu Danan Purnomo Sekretaris Ditjen AHU menyampaikan, pelatihan ini akan nantinya akan dilakukan secara berkelanjutan terutama untuk Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan untuk peningkatan kompetensi.
“Pelatihan semacam ini dibutuhkan sebagai persyaratan dasar sebelum pegawai tersebut menjadi Pejabat Kurator Keperdataan dan sifatnya berjenjang” tutupnya.