Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Focus Group Discussion Penyusunan Naskah Akademis RUU Daktiloskopi

Focus Group Discussion Penyusunan Naskah Akademis RUU Daktiloskopi

Jika ditelusuri sejarah perkembangan Daktiloskopi di Indonesia  diawali dengan dikeluarkannya Koninklijk Besluit 16 Januari 1911 Nomor 27 (IS 1911 nomor  234) tentang Penugasan kepada Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) untuk menerapkan Sistem Identifikasi  Sidik Jari  atau  Daktiloskopi.


Pelaksanaan sistem Daktiloskopi ini baru dimulai pada tanggal 12 Nopember 1914 setelah dengan resmi dibuka Kantor Daktiloskopi dan dikukuhkan dengan Besluit Gubernur Jenderal  Hindia Belanda  tanggal 30 Maret 1920 Nomor 21  (IS 1920 Nomor 259) tentang Pembentukan Kantor Pusat Daktiloskopi  Departemen Kehakiman. Hingga saat ini produk hukum jaman Hindia Belanda tersebut belum  diganti.  Sebagai landasan penyelenggaraan daktiloskopi Koninklijk Besluit sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat  dewasa ini.


Saat ini terdapat beberapa instansi pemerintah yang melakukan pengambilan sidik jari  sesuai dengan kepentingan instansi tersebut, antara lain :



  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk identifikasi pelaku kriminal, pemohon SIM, SKCK dan lainnya;

  2. Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pembuatan e-KTP;

  3. Ditjen Imigrasi bagi para pemohon paspor;

  4. Ditjen Pemasyarakatan untuk pendataan Warga Binaan di Lapas dan Rutan;

  5. Tentara Nasional Republik Indonesia untuk kepentingan administrasi personil ;

  6. Kejaksaan ;

  7.  dan lain-lain.


Masing-masing instansi yang melakukan pengambilan sidik jari, melakukan penyimpanan data sidik jari dan tidak terhimpun dalam satu Pusat Data Sidik Jari yang berskala nasional. Kedepan perlu ada penguatan Direktorat Daktiloskopi  di Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pusat Data Sidik Jari.


post by idr