Jakarta, 22 Oktober 2012 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Daktiloskopi mengadakan Kegiatan Uji Publik Tim Perubahan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Tentang Daktiloskopi di Ruang Kunthi 203 Lantai 2 Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Perumusan dan Identifikasi, Direktorat Daktiloskopi, Drs Khayatun MSi. Hadir sebagai narasumber Ir Wahyu, MT dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Gembong S Wibowanto, MSc dari Direktorat Pusat Teknologi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Dipandu oleh mantan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang bertindak sebagai moderator, Drs Zafrullah Salim, MHum.
Sebelum narasumber memulai presentasi materi, para peserta kegiatan uji publik diberikan pengantar berupa Pokok-Pokok Pikiran Penyunan Naskah Akademis oleh Mantan Direktur Jenderal Perundang-undangan, Anak Agung Oka Mahendra, SH. Lalu dilanjutkan dengan dua materi yaitu Praktek Penyelenggaraan Pengambilan Sidik Jari dalam E-KTP oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Standarisasi Penggunaan Teknologi Daktiloskopi Dalam Rangka Pengintegrasian Sistem Penyelenggaraan Daktiloskopi oleh narasumber dari Direktorat Pusat Teknologi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Adapun tujuan dari dilaksanakannya Kegiatan Uji Publik ini adalah untuk menampung masukan/ pendapat publik atau instansi lain mengenai naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Daktiloskopi yang disusun oleh anggota Tim Perubahan Naskah Akademik Rancangan Undang- Undang tentang Daktiloskopi.
Sidik jari adalah salah satu identifikasi seseorang yang sudah banyak digunakan di berbagai negara. Sidik jari secara alamiah sudah dapat dibuktikan tidak akan berubah dan tidak ada orang yang mempunyai teraan sidik jari yang sama walaupun mereka saudara kembar. Saat ini terdapat beberapa institusi yang melakukan pengambilan sidik jari. Dengan adanya tim naskah akademis RUU tentang Daktiloskopi dapat menyatukan data-data sidik jari dalam suatu pusat data sidik jari yang terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi online dan sekaligus dapat menguatkan kelembagaan Direktorat Daktiloskopi. (ps)
Humas Ditjen AHU