TANGERANG – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muhzar yang diwakilkan oleh Direktur pidana Muhamad Yunus Affan mengatakan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini, kata Yunus sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan tanggal 20 Oktober 2019 yang menyebutkan soal penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah.
TANGERANG – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muhzar yang diwakilkan oleh Direktur pidana Muhamad Yunus Affan mengatakan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah bertujuan untuk mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini, kata Yunus sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan tanggal 20 Oktober 2019 yang menyebutkan soal penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah.
Dia mengungkapkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umun (Ditjen AHU ) memiliki peran strategis sebagai Pembina Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS). “Sehingga diperlukan kebersamaan dengan Kementerian dan Lembaga lainnya dalam membangun SDM PPNS yang profesional dan berkualitas dengan pengembangan karier dan kompetensi yang setara bahkan lebih baik dari penyidik lainnya, termasuk dengan mengusulkan pembentukan Jabatan Fungsional (JF ) PPNS,” sambung dia.
Dia menambahkan, melalui pembentukan Jabatan Fungsional (JF) PPNS yang telah diusulkan kepada Kementerian PANRB tertuang rekomendasi agar JF PPNS mendapatkan:
• Kepastian karir secara profesional;
• Pembinaan yang berkesinambungan;
• Peningkatan kompetensi;
• Peningkatan kesejahteraan; dan
• Peningkatan daya saing positif terhadap penegakan hukum yang semakin nyata.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut menjadi SDM yang harus memiliki keahlian, kompetensi dibidangnya, bertindak cepat, dan inovatif melalui jabatan fungsional" jelas Yunus, saat membacakan Keynote Speech Dirjen AHU dalam kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Pemaparan Naskah Akademik Usulan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Tangerang, Senin (5/9/20)
Dia menambahkan untuk mewujudkan Pejabat Fungsional Penyidik PNS yang memiliki kualifikasi tersebut, maka dibutuhkan suatu grand design pola karier dan pembinaan serta pengembangan kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang memegang peranan penting dalam ranah penegakan hukum di Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang membawahi PPNS baik di unit pusat maupun di daerah.
" Perlu adanya pembangun SDM PPNS yang profesional dan berkualitas dengan pengembangan karier dan kompetensi yang setara bahkan lebih baik dari penyidik lainnya" tambahnya.
Dirinya menambahkan tugas dan fungsi K/L yang berbeda-beda dengan mengawal UU yang berbeda-beda pula maka untuk menyatukannya dalam JF PPNS ini perlu ada pemetaan terkait dengan hal-hal apa yang bersinggungan dalam pelaksanaan tugasnya.
"Untuk itu diperlukan pembinaan yang lebih komprehensif melalui pendidikan dan pelatihan formal maupun informal dengan para pendidik yang profesional dibidang penyidikan dan program magang pada penyidik penegak hukum lainnya" tambahnya.
Penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat sehingga tercapainya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan tentunya kepastian hukum yang semakin baik. Ditjen AHU sebagai instansi pembina berkewajiban untuk menyusun pedoman formasi, menyusun standar kompetensi, menyelenggarakan pelatihan guna peningkatan kompetensi, serta hal-hal lain sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"PPNS mengawal jumlah dan variasi bidang dari UU dan Peraturan cukup banyak untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana maupun indikasinya terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan" tutupnya.