Diterbitkan Tanggal: 08-Oct-2020

oleh Admin Humas

ASLOM di gelar secara Virtual ; Dirjen AHU; ASLOM dapat memfasilitasi semua negara untuk mencapai hasil yang diinginkan bersama

ASLOM di gelar secara Virtual ; Dirjen AHU; ASLOM dapat memfasilitasi semua negara untuk mencapai hasil yang diinginkan bersama

JAKARTA - Pertemuan 19th ASEAN Senior Law Official Meetings (ASLOM) dan 9th ASLOM Working Group Meetings kembali digelar. Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ditunjuk sebagai Instansi penjuru (focal point) Pemerintah RI dalam pertemuan 19 ASEAN Senior Law Official Meetings (ASLOM).

JAKARTA -  Pertemuan 19th ASEAN Senior Law Official Meetings (ASLOM) dan 9th ASLOM Working Group Meetings  kembali digelar. Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ditunjuk sebagai Instansi penjuru (focal point) Pemerintah RI dalam  pertemuan 19 ASEAN Senior Law Official Meetings (ASLOM).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaksanaan ASLOM dan ASLOM Working Group Meetings ditahun ini dilaksanakan melalui video conference akibat pandemi Covid- 19 yang terjadi hampir diseluruh belahan dunia.

Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan  ASLOM bagi Indonesia sangat penting, Pasalnya ASLOM  menjadi jalan penting bagi Negara Anggota ASEAN untuk bertukar pandangan, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam upaya bersama, mengembangkan dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan dan tantangan masing-masing.

"Kami sangat percaya bahwa semangat kerjasama dan musyawarah yang baik di ASLOM dapat memfasilitasi semua negara untuk mencapai hasil yang diinginkan bersama" kata  Cahyo, saat pertemuan 19th ASEAN Senior Law Official Meetings (ASLOM) dan 9th ASLOM Working Group Meetings secara virtual, di Jakarta, Selasa (6/10/20).

Menurutnya salah satu capaian penting forum  ASLOM adalah keberhasilan mengangkat The Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters menjadi  ASEAN Treaty serta masuknya ASEAN Ministers/Attorneys-General Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (AMAG-MLAT)  dan Senior Officials Meeting of the Central Authorities on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (SOM-MLAT) ke dalam  Annex 1 of the ASEAN Charter under the ASEAN Pilar Komunitas Keamanan Politik.

Peningkatan tersebut, Sambung Dia, mencerminkan pandangan bersama Negara-negara Anggota ASEAN untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum khususnya dalam Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dalam mengejar keadilan bagi masyarakat ASEAN melalui kerja sama penegakan hukum yang efektif untuk tujuan menangani kejahatan di yurisdiksi atau kejahatan tertentu yang melibatkan banyak yurisdiksi.  

Dia juga mencatat beberapa perkembangan positif yang telah dicapai seperti pengesahan Model ASEAN Extradition Treaty pada pertemuan ASLOM ke-18 dan pertemuan ALAWMM ke-10 serta pengesahan untuk memulai kerja pada Perjanjian Ekstradisi ASEAN.

"Kami berharap dapat memiliki instrumen yang mengikat secara hukum untuk ekstradisi ASEAN dalam waktu dekat" ujarnya.

Dirinya menjelaskan, pelaksanaan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT) yang efektif dan kesimpulan dari Perjanjian Ekstradisi ASEAN akan secara signifikan mendukung jika tidak menjamin kerja sama penegakan hukum yang diinginkan untuk menanggapi kejahatan transnasional yang berkembang pesat.

Dirinya juga mengajak negara anggota untuk konsen terhadap iklim globalisasi, menurutnya globalisasi akan berpengaruh terhadap investasi dan perdagangan internasional yang telah tumbuh secara signifikan.

"ASEAN perlu memanfaatkan peluang yang berkembang yang ditimbulkan oleh globalisasi ini dengan menyelaraskan hukum perdagangan untuk memfasilitasi kegiatan bisnis antara Negara Anggota ASEAN dan ASEAN dengan seluruh dunia" tandasnya.

Tidak hanya itu, Dia juga menjelaskan perlunya harmonisasi hukum perdagangan yang menurutnya telah ditetapkan sebagai salah satu elemen penting dalam blue print Komunitas Keamanan Politik ASEAN 2025. Hal ini juga akan meningkatkan kemudahan berbisnis Negara Anggota ASEAN. Mengenai isu Penguatan Bantuan Hukum Bersama dalam Masalah Sipil dan Komersial di antara Negara Anggota ASEAN.

"Indonesia sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk mengaksesi berbagai konvensi di bawah Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional.  Dan saat ini, Indonesia sedang dalam proses aksesi Konvensi Apostille dengan mempersiapkan infrastruktur untuk segera menyediakan layanan Apostille." tegasnya.