Diterbitkan Tanggal: 28-Jan-2015

oleh Admin Humas

Ditjen AHU Sempurnakan Pola Retensi Arsip

Ditjen AHU Sempurnakan Pola Retensi Arsip

Jakarta – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) melaksanakan rapat penyempurnaan pola retensi arsip dengan penerapan sistem informasi kearsipan pada Ditjen AHU. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Ditjen AHU Iwan Supriadi.

Rapat ini dihadiri para pejabat Eselon IV dan staf Bagian Tata Usaha di lingkungan Ditjen AHU.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Utama 609 Ex, Gedung Sentra Mulia Building, rabu (20/3/2012) ini bertujuan sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan, penataan dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, mudah dan sistematis berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pola Klasifikasi Arsip Kemenkumham RI.

Dalam kesempatan tersebut Iwan Supriadi menyampaikan bahwa pola klasifikasi arsip merupakan pola pengaturan fisik dan informasi di lingkungan Kemenkumham RI untuk mengelompokkan arsip secara sistematis, terstruktur dan efektif berdasarkan subjek dan masalah.

“Klasifikasi arsip dikelompakkan berdasarkan sifat permasalahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap unit kerja di lingkungan Ditjen AHU, yang diidentifikasi dalam bentuk kode berupa gabungan huruf dan angka. Setelah dikelompokan baru dibuatkan sistemnya“ tambah beliau.

Tindak lanjut dari rapat tersebut rencananya akan diadakan konsiyiring di bulan Mei dan Juni 2013. Dengan tema sosialisasi pola retensi dan klasifikasi arsip dengan sistem informasi kearsipan. Narasumber dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan Biro Perencanaan Kemenkumham RI. (haj)