Diterbitkan Tanggal: 21-Oct-2020

oleh Admin Humas

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2016 dibahas; Dirjen AHU Kategori D Akan Ditiadakan

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2016 dibahas; Dirjen AHU Kategori D Akan Ditiadakan

TANGERANG - Penyusunan ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris terkait pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Notaris dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pembinaan jabatan Notaris, kembali dibahas, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar didampingi Direktur Perdata Santun Maspari Siregar meminta pembahasan draf perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 tahun 2017 tentang Formasi Jabatan dan Penentuan Kategori Daerah untuk segera diselesaikan.

TANGERANG - Penyusunan  ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris terkait  pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan Notaris  dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pembinaan jabatan Notaris, kembali dibahas, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar didampingi Direktur Perdata Santun Maspari Siregar meminta pembahasan draf perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 tahun 2017 tentang Formasi Jabatan dan Penentuan Kategori Daerah untuk segera diselesaikan.

Cahyo menegaskan, bahwa Permenkumham ini akan memberikan kesempatan bagi para Notaris untuk memilih wilayah kerjanya baik dalam hal pengangkatan dan perpindahan sesuai formasi yang telah ditetapkan, dengan lebih mudah.

"Formasi A, B, C Idealnya kita berikan pilihan yang seluas-luasnya bagi notaris untuk memilih wilayah kerjanya sehingga tidak perlu pindah-pindah" kata Cahyo di Tangerang, Rabu (14/10/20).

Dia menyebut, penyusunan formasi dengan memperhitungkan unsur perekonomian, jumlah penduduk & jumlah rata-rata akta pada suatu daerah dalam menentukan kategori dalam jabatan notaris.

"Konsep Formasi dalam Permenkumham  ini sudah baik jangan sampai bertentangan dengan Undang -Undang Jabatan Notaris (UUJN)" tambahnya.

Dia mengungkapkan Permenkumham ini dinilai akan memangkas proses perpindahan notaris. Pasalnya, banyak notaris yang berkantor tidak sesuai dengan domisilinya, sehingga jika notaris akan melakukan pindah dapat dengan mudah dan sesuai dengan lingkungan dimana notaris berdomisili.

" Disinilah Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan bagi notaris" jelasnya.

Sementara itu Direktur Perdata Santun Maspari Siregar mengaku pihaknya  sudah melakukan persiapan untuk draf  Permenkumham ini termasuk yang berkaitan dengan Formasi ABC.

"Formasi,dan tata cara perpindahan semua sudah dipersiapkan " jelas Santun.

Sejalan dengan itu, Direktur Teknologi Informasi Lilik Sri Haryanto mengatakan Permenkumham ini dianggap sangat  fundamental  sebagai jalan notaris untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Di Indonesia kata Dia, rasio jumlah notaris dibandingkan dengan jumlah penduduk diIndonesia masih relatif kecil. Dirinya juga berpesan agar dalam pembahasan Permenkumham ini tetap mempertimbangkan unsur HAM.

" Ini sangat fundamental dan harus mempertimbangkan unsur HAM dalam melakukan pembahasannya " ucapnya.

Ashoya Ratam, Notaris Jakarta  menyatakan Permenkumham ini bagian dari proses perubahan dalam peraturan notaris yang akan  mengatur profesi seorang notaris. Menurutnya, notaris tidak hanya berfikir tentang pembuatan akta saja, namun notaris juga mempunyai tanggung jawab moral tinggi  pengabdian kepada bangsa dan negara dalam melayani masyarakat.

" Sangat penting dan strategis peran notaris " ucapnya.

Prita Suyudi Notaris Badung, Bali menambahkan bahwa proses perpindahan notaris di Negara Jerman memperhatikan usia & masa kerja dari Notaris. Begitu pun jika terdapat kekosongan Notaris pada suatu daerah, dimana hal ini akan diumumkan dan dapat diikuti oleh seluruh Notaris yang berminat untuk mengisi posisi kosong tersebut.

"Di jerman syarat perpindahan diprioritaskan usia yang lebih tua" jelasnya.