Diterbitkan Tanggal: 21-Jul-2014

oleh Admin Humas

Menuju Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Menuju Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Bogor, 30 Oktober 2012 - Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.


Di era keterbukaan informasi publik sebagaimana yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang hadir dengan semangat bahwa  salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, semangat inilah yang menjadi dasar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen AHU) mengadakan kegiatan Sosialisasi Panduan Keterbukaan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi dengan tema "Menuju Keterbukaan Informasi Publik Direktorat Administrasi Hukum Umum".


Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum DR. Aidir Amin Daud, DFM dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sangat penting dan perlu dilaksanakan mengingat undang-undang tersebut harus segera direalisasikan. Oleh karena itu Saya sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya dengan dilaksanakan kegiatan ini, untuk itu saya berharap setelah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Panduan Keterbukaan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi ini kedepan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memiliki klasifikasi informasi. Oleh karena itu Kami berharap agar peserta benar-benar mendengarkan serta mengimplementasikan apa yang didapat dari narasumber yang hadir pada kegiatan ini. Dalam kegiatan klasifikasi yang dilaksanakan di Bogor dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 01 Nopember kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sendiri maupun masyarakat yang membutuhkan. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku penyelenggara kegiatan Sosialisasi tersebut menegaskan bahwa target pada tahun 2013 Direktorat Jenderal  Administrasi Hukum Umum harus sudah memiliki klasifikasi informasi secara final. (idr)


Humas Ditjen AHU